Kartini Media
Ilustrasi pegumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK. Foto: Freepik

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Sejumlah instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan.

Melihat akun Instagram BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 mulai hari Senin (16/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Pengumuman seleksi administrasi bisa dilihat di situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id serta laman masing-masing instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, bisa mengajukan keberatan selama masa sanggah mulai 19-21 Oktober 2023.

Setelah verifikasi kembali oleh panitia, hasil seleksi administrasi pascasanggah akan kembali diumumkan pada 22-28 Oktober 2023.

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK

Selain situs masing-masing instansi, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara melihat hasil seleksi tahap pertama dalam rangkaian penerimaan CASN 2023:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk".
  • Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran peserta.
  • Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.
  • Jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, akan muncul pemberitahuan berupa "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Sebaliknya, jika peserta dinyatakan tidak lulus, akan ada pemberitahuan, "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Halaman juga akan memuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".(*)

Artikel Terkait