Komdigi: Mulai 1 Juli 2026 Pengaktifan Kartu SIM Ponsel Wajib Menggunakan Face Recognition
Kebijakan registrasi biometrik ini diterapkan agar tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan seca
Film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffe, and Jessica Wongso' menjadi sorotan setelah tayang di platform Netflix. Film tersebut mengulas soal kasus tewasnya Mirna Wayan Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Jessica divonis 20 tahun penjara karena dinilai hakim membunuh Mirna dengan racun sianida melalui es kopi Vietnam yang dipesannya.
Setelah film dokumenter tersebut tayang, muncul perdebatan warganet menyebutkan jika Jessica Wongso tidak diizinkan wawancara dalam film tersebut.
Seperti diketahui, tujuh tahun berlalu, kasus pembunuhan Mirna kini mencuat lagi melalui film dokumenter. Film itu menjadi sorotan karena memuat cuplikan Jessica dilarang diwawancara.
Dikutip dari detik,com, dalam salah satu cuplikan film itu terlihat Jessica sempat memberikan keterangan mengenai kasus tewasnya Mirna.
Namun, saat memberikan keterangan, terdengar suara pria memotong penjelasan Jessica. Sejak wawancara itu, pembuat film dokumenter tersebut mengatakan tidak diperkenankan kembali mewawancarai Jessica.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti buka suara terkait Jessica tak diizinkan wawancara untuk film dokumenter Netflix.
Menurut Rika, tidak ada izin wawancara terkait pembuatan film dokumenter tersebut.
"Tidak ada izin terkait itu," kata Rika dikutip dari kompas.com.
Menurut Rika, liputan wawancara film dokumenter tersebut kepada Jessica tidak berhubungan dengan proses pembinaan kepada Jessica sebagai warga binaan.
"Karena liputan tidak terkait dengan pembinaan," ujar Rika.
Selain itu, alasan pelarangan sesi wawancara dengan Jessica juga karena saat itu masih pandemi Covid-19. Wawancara seperti dalam film dokumenter tersebut terjadi pada Januari 2022 di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.
"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ujarnya.
Selama pandemi Covid-19, Rika menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan pembatasan peliputan, termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.(*)