Kemenhaj: Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Ada 9 Hingga Hari ke 14 Pelaksanaan Haji 2026
Penyebab jemaah yang wafat didominasi karena penyakit kardiovaskular dan gangguan pernapasan.
Laporan SPT Pajak Tahunan 2024 mulai Januari dan akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi. Sedangkan, pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melansir dari pajak.com, SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan diartikan sebagai dokumen digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Pajak Tahunan dibagi menjadi dua yaitu pribadi orang dan badan usaha.
Untuk SPT Tahunan PPh Pribadi dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sementara itu, SPT Pajak Badan diperuntukkan Wajib Pajak berbentuk badan usaha harus disampaikan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April di setiap tahunnya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menetapkan seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-filling.
Pada Wajib Pajak bisa mengaksesnya di djponline.pajak.go.id.
Wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan apabila memiliki nomor identitas diterbitkan oleh DJP, yaitu Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu.
Dengan beragam, teknologi, kini lapor SPT Pajak tahunan menggunakan e-Filling pajak bisa dilakukan dengan mudah, murah, dan tanpa perlu antre.
Berikut cara Lapor SPT melalui online, seperti dikutip dari Indonesiabaik: