Komdigi: Mulai 1 Juli 2026 Pengaktifan Kartu SIM Ponsel Wajib Menggunakan Face Recognition
Kebijakan registrasi biometrik ini diterapkan agar tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan seca
Mantan Kepala SDM Twitter mengklaim bahwa perusahaan belum membayar pesangon sebesar 500 juta dollar AS (sekitar Rp7,5 triliun) kepada para karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Courtney McMillian, pernah bekerja di Twitter mengajukan gugatan terhadap perusahaan dan pemiliknya, Elon Musk, di San Francisco.
Dia menuduh bahwa Twitter tidak memberikan kompensasi layak kepada para pekerja saat mereka di-PHK.
Sebagai informasi, Elon Musk mengurangi tenaga kerja hampir 80 persen, mengakibatkan hilangnya pekerjaan lebih dari 7.000 karyawan. Ia memulai dengan memecat para eksekutif puncak, termasuk CEO Parag Agrawal, CFO Nel Segal dan kepala kebijakan Vijaya Gadde.
Menurut gugatan tersebut, Twitter memiliki sistem yang berlaku setidaknya sejak tahun 2019 untuk menghitung uang pesangon berdasarkan berbagai faktor seperti posisi pekerjaan, gaji, lokasi, kinerja, dan alasan pemutusan hubungan kerja.
Pada April 2022, ketika Elon Musk menyatakan minatnya membeli Twitter, perusahaan menyatakan dalam perjanjian merger bahwa mereka akan terus memberikan pembayaran pesangon dan tunjangan kepada karyawan setidaknya selama satu tahun setelah merger, dengan persyaratan yang tidak kalah menguntungkan dari sebelumnya.
Namun, setelah Elon Musk mengambil alih kendali perusahaan, ia mulai memberhentikan ribuan karyawan sebagai langkah pemangkasan biaya.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa Twitter hanya menawarkan kompensasi maksimal tiga bulan kepada karyawan kena PHK, termasuk dua bulan tidak bekerja untuk memenuhi persyaratan pemberitahuan hukum dan satu bulan pesangon.
Jumlah ini jauh lebih sedikit daripada seharusnya diterima oleh mantan karyawan sesuai dengan rencana pesangon, sebagaimana diuraikan dalam matriks yang dilampirkan dalam gugatan tersebut.
Perlu dicatat sejak Elon Musk mengambil alih, Twitter menghadapi banyak tuntutan hukum, termasuk klaim dari vendor tentang faktur belum dibayar dan karyawan tidak menerima bonus tahun 2022 yang dijanjikan.(*)