Kartini Media
Ilustrasi sampah botol kemasan plastik. Foto: Pinterest

Minuman Kemasan Plastik Dilarang Beredar di Kantor dan Sekolah, Berlaku di Bali Mulai 3 Februari 2025

Pemerintah Provinsi (PemProv) Bali resmi melarang penggunaan minuman dengan kemasan plastik berada di lingkungan kantor dan juga sekolah. Langkah ini diambil PemProv Bali guna menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra dalam rilis resminya yang dikutip Sabtu (24/1/2025).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, PemProv Bali mengimbau sebagai berikut:

  1. Seluruh Perangkat Daerah, BUMD PemProv Bali, dan Sekolah-sekolah di lingkunganPemProv Bali tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.
  2. Seluruh Pegawai di lingkungan PemProv Bali dan BUMD PemProv Bali agar membawa tumbler (botol minum) untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial/rapat/ pertemuan/kegiatan lainnya. Sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, agar dipastikan bersifat BPA Free (bebas dari Bisphenol A- senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).
  3. Para Kepala Sekolah dan Guru agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi/meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.
  4. Surat Edaran ini agar dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 3 Februari 2025.
  5. Para Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, dan Kepala Sekolah agar melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini di Instansi/Lembaga masing-masing. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(*)

Artikel Terkait