Studi: Konsumsi Telur dengan Jumlah Tertentu Bisa Kurangi Risiko Alzheimer
Para peneliti mengungkapkan fakta menarik mengenai seseorang yang suka mengkonsumsi telur bisa menin
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membeberkan rencana penggantian desain dan warna paspor Indonesia. Paspor desain baru akan diperkenalkan bertepatan dengan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.
Meski sudah diumumkan akan berubah warna, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, belum mengungkapkan apa warna terbaru dari paspor RI.
"Hanya paspor hijau yang berubah desain," sebut Silmy Karim ketika dihubungi lewat pesan teks oleh Lifestyle Liputan6.com, Kamis (18/4/2024).
Meski tidak membocorkan desain dan warna yang akan digunakan di desain paspor baru, Silmy menyatakan bahwa dari sisi estetika, paspor baru akan memiliki warna dan corak khas Indonesia.
Desain baru paspor akan dirilis pada 17 Agustus 2024, namun Ditjen Kemenkumham akan mengeluarkan paspor berdesain baru satu tahun kemudian, yaitu pada 17 Agustus 2025.
Bila mendaftar sebelum tanggal tersebut, maka akan mendapat paspor dengan desain lama.
Paspor baru RI nantinya didesain dengan level keamanan lebih tinggi dari uang kertas Indonesia. Paspor baru RI akan memakai tinta UV dan tinta intaglio, kertas, pita pengamanan, tanda air, dan teknologi hologram. Selain itu, ditambahkan chip elektronik memuat data biometrik.
Paspor RI memiliki 48 halaman, dan berlaku 10 tahun. Besaran biaya tergantung pada jenis paspor yang dibuat. Biaya pembuatan paspor standar biasa 48 halaman dikenai harga Rp350 ribu sedangkan untuk paspor standar elektronik dipatok biaya Rp650 ribu.
Dan, untuk layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya Rp1 juta.
Ada tiga jenis paspor dikeluarkan Imigrasi Indonesia yaitu paspor biasa berwarna hijau tosca, paspor dinas berwarna biru, dan paspor diplomatik berwarna hitam.
Paspor standar terbagi jadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Jenis paspor ini paling banyak dimiliki orang Indonesia dan digunakan mengunjungi negara lain.
Paspor sampul warna biru dipakai pegawai khusus sedang dinas ke luar negeri. Pemilik paspor ini diberi kemudahan tidak didapatkan di paspor standar.
Sebelum mengajukan paspor dinas, ada banyak hal perlu disiapkan. Ini termasuk surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.
Paspor bersampul hitam diberikan pada diplomat. Jenis paspor ini dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk seseorang melakukan perjalanan diplomatik.
Untuk perpanjangan paspor, perlu menyiapkan syarat, mengajukan nomor antrean, lalu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan mengambil paspor.
Syarat harus dipenuhi dalam perpanjangan paspor, yaitu membawa paspor lama dan e-KTP. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang, atau terdapat perubahan data di dalamnya.
Bila paspor rusak, terdapat perubahan data, atau dikeluarkan sebelum 2009, warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah, dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.(*)