Kartini Media
Ilustrasi kejahatan siber. Foto: Getty Images

PBB Sahkan Perjanjian Pertama, Targetkan Kejahatan Siber

Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kali menyetujui konvensi PBB tentang penanganan kejahatan dunia maya atau siber (cyber crime) melalui sebuah konsensus pada Kamis (8/8/2024) waktu Amerika Serikat (AS).

Melansir AFP, para anggota menyetujui Konvensi PBB melawan kejahatan siber melalui konsensus. Kesepakatan dicapai setelah tiga tahun negosiasi dan sesi terakhir selama dua minggu di New York, Amerika Serikat.

Konvensi tersebut kini akan diserahkan kepada Majelis Umum PBB untuk diadopsi secara resmi.

Diplomat Aljazair sekaligus ketua komite perancang perjanjian, Faouzia Boumaiza Mebarki, memimpin sidang mengesahkan konvensi itu.

"Saya menganggap dokumen-dokumen itu... telah diterima. Terima kasih banyak, bravo untuk semuanya!" kata Mebarki, disambut tepuk tangan.

Konvensi itu akan mulai berlaku setelah diadopsi 40 negara anggota PBB. Perjanjian itu ditujukan mencegah dan memerangi kejahatan siber secara efektif dan efisien, khususnya terkait pelecehan seksual anak serta pencucian uang.

Namun, hal ini juga mendapat kritik dari aktivis hak asasi manusia hingga perusahaan teknologi memperingatkan potensi risiko pengawasan dari pemerintah.

Salah satu keterangan dalam perjanjian itu menyatakan bahwa "suatu negara bisa menyelidiki kejahatan apapun yang bisa dihukum dengan hukuman penjara minimal empat tahun menurut hukum nasionalnya, meminta bukti elektronik apapun tentang kejahatan terkait ke otoritas negara lain, serta meminta data dari penyedia layanan internet"

Beberapa negara anggota PBB mengeluhkan sejumlah poin dalam perjanjian ini.

Misalnya, Rusia menilai perjanjian ini terlalu mengedepankan hak asasi manusia, sehingga menilai ada tujuan tertentu untuk mewujudkan kepentingan negara tertentu. Sementara Iran berupaya menghapus beberapa klausul dinilai bermasalah.

Permintaan Iran menghapus klausul itu didukung 23 suara dari negara anggota PBB termasuk Rusia, India, Korea Utara hingga Libya.

Sementara 102 negara lainnya menentang dan 26 lainnya abstain. Meski demikian, baik Iran maupun negara lain tetap mendukung disusun perjanjian Kejahatan Siber PBB.

Perjanjian ini pertama kali dirancang pada 2019, ditujukan sebagai kerangka hukum global guna mencegah dan menanggapi kejahatan siber.

Perjanjian ini disusun untuk menanggapi perkembangan teknologi memungkinkan ancaman siber meningkat pesat.(*)

Artikel Terkait