Ade Rezki: Program MBG Jadi Solusi Tepat Berantas Permasalahan Gizi di Masyarakat
Peningkatan kualitas sumber daya manusia harus dimulai dari aspek fundamental, yakni pemenuhan gizi
Ada cara mudah mengecek Tilang ETLE secara online bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kendaraannya. ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Terdapat empat cara pengecekan yang dapat Anda lakukan.
Dalam era digital saat ini, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia semakin berkembang melalui penerapan sistem ETLE. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas tanpa perlu kehadiran petugas.
Melalui kamera pengawas atau CCTV, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis. Jika Anda melakukan pelanggaran maka otomatis akan terekam. Dengan adanya Tilang ETLE surat konfirmasi tilang akan dikirimkan melalui email atau alamat rumah yang terdaftar di sistem.
Hal itulah yang membuat pengendara tidak menyadari bahwa ternyata dirinya sudah melanggar peraturan lalu lintas. Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran, pastikan untuk segera melakukan konfirmasi tilang, jika tidak akan berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraan.
Mengutip dari Tempo.com berikut empat panduan mengecek Tilang ETLE untuk mengetahui status kendaraan Anda.
Cara Cek Tilang ETLE
Terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang ETLE secara online. Mulai dari melalui situs resmi ETLE, web Dirlantas Polda Metro Jaya, hingga aplikasi POLRI dan ETLE Nasional.
1. Lewat Situs Resmi ETLE
Berikut langkah-langkah untuk melihat status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE:
2. Lewat Situs Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagi Anda yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dapat mengecek tilang ETLE melalui situs Dirlantas Polda Metro Jaya. Berikut cara mengeceknya.
3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan status tilang elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkah mengeceknya:
4. Lewat Aplikasi POLRI Super App
Proses pemeriksaan informasi pelanggaran lalu lintas juga dapat dilakukan via aplikasi POLRI Super App. Berikut cara-caranya: