Kartini Media
Ilustrasi kamera pengawas tilang ETLE. Foto: Istimewa

Penasaran Kena Tilang ETLE, Segera Cek Mandiri Bila Tak Mau Terblokir

Ada cara mudah mengecek Tilang ETLE secara online bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kendaraannya. ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Terdapat empat cara pengecekan yang dapat Anda lakukan.

Dalam era digital saat ini, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia semakin berkembang melalui penerapan sistem ETLE. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas tanpa perlu kehadiran petugas.

Melalui kamera pengawas atau CCTV, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis. Jika Anda melakukan pelanggaran maka otomatis akan terekam. Dengan adanya Tilang ETLE surat konfirmasi tilang akan dikirimkan melalui email atau alamat rumah yang terdaftar di sistem.

Hal itulah yang membuat pengendara tidak menyadari bahwa ternyata dirinya sudah melanggar peraturan lalu lintas. Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran, pastikan untuk segera melakukan konfirmasi tilang, jika tidak akan berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraan.

Mengutip dari Tempo.com berikut empat panduan mengecek Tilang ETLE untuk mengetahui status kendaraan Anda.

Cara Cek Tilang ETLE

Terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang ETLE secara online. Mulai dari melalui situs resmi ETLE, web Dirlantas Polda Metro Jaya, hingga aplikasi POLRI dan ETLE Nasional.

1. Lewat Situs Resmi ETLE

Berikut langkah-langkah untuk melihat status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE:

  • Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
  • Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Ketikkan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  • Tekan tombol “Lanjut”.
  • Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status. Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.
  • Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) https://etle.polri.go.id/confirm. 

2. Lewat Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

Bagi Anda yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dapat mengecek tilang ETLE melalui situs Dirlantas Polda Metro Jaya. Berikut cara mengeceknya.

  • Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Setelah semua data terisi, klik "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available".
  • Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
  • Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan status tilang elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkah mengeceknya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Masukkan nomor ponsel, lalu kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via pesan singkat SMS.
  • Buat dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
  • Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.
  • Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Pada halaman utama, pilih menu ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Tekan tombol Cari.

4. Lewat Aplikasi POLRI Super App

Proses pemeriksaan informasi pelanggaran lalu lintas juga dapat dilakukan via aplikasi POLRI Super App. Berikut cara-caranya:

  • Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store dan App Store
  • Tekan menu Profil, lalu pilih Daftar Baru
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat email
  • Ketuk tombol Selanjutnya
  • Lakukan konfirmasi akun
  • Masuk ke halaman beranda, lalu pilih menu Tilang
  • Ketuk menu ETLE
  • Masukkan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan
  • Tekan tombol Cari
  • Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.(*)

Artikel Terkait