Kartini Media
Ilustrasi petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Perpanjang SIM Online, Ini Cara dan Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib dibawa pengguna kendaraan bermotor ketika melintas di jalan raya. Pemegang SIM diwajibkan memperpanjang SIM jika masa berlaku hampir habis.

Bila pemegang SIM tidak memperpanjang sampai masa berlaku maka diharuskan membuat SIM baru.

Ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Masyarakat bisa perpanjangan SIM secara online tanpa harus keluar rumah melalui aplikasi Digital Korlantas. Minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum berakhir.

Sebelum memulai permohonan SIM, sebaiknya melakukan tes kesehatan melalui erikkes.id dan psikologi lewat epPsi. Semuanya bisa dilakukan di dalam aplikasi tersebut.

Menurut laman Digital Korlantas, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:

  1. SIM lama
  2. E-KTP
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Cara Perpanjang SIM Online

Melansir Kompas.com, berikut cara memperpanjang SIM online 2024:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store maupun Play Store
  • Lakukan registrasi dengan menggunakan nomor ponsel
  • Jika sudah, lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Masukkan kode OTP pada aplikasi
  • Buat PIN baru dan lakukan konfirmasi PIN
  • Klik menu "Profile" lalu isi data diri, seperti NIK, nama, dan email
  • Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness
  • Siapkan dokumen perpanjangan SIM
  • Ikuti tes rikkes melalui https://erikkes.id/
  • Ikuti tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/
  • Pilih "Menu SIM" lalu klik "Perpanjangan SIM" untuk permohonan perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen
  • Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak
  • Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM 
  • Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman, dan pilih metode pembayaran
  • Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran
  • Periksa status transaksi pada menu transaksi
  • Tunggu sampai SIM diterima.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Biaya Perpanjang SIM Online

Pemohon SIM dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut biaya perpanjangan SIM secara online, dikutip dari Detikoto:

Biaya perpanjangan SIM secara online akan diminta membayar PNBP SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan.

Berikut rinciannya:

PNBP SIM C Rp75 ribu

Biaya layanan Rp10 ribu

Biaya pengiriman dan pengemasan Rp22.501

Biaya dikeluarkan SIM C adalahRp 107.501

Sedangkan untuk SIM mobil atau SIM A, rinciannya sebagai berikut:

PNBP SIM A: Rp80 ribu

Biaya layanan: Rp10 ribu

Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp22.501

Biaya perpanjangan online SIM A: Rp 112.501

Harga tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan psikologi, yakni Rp48.500. 

Proses perpanjangan SIM memerlukan 3-7 hari kerja tergantung antrean, jika antrean Satpas melonjak maka membutuhkan waktu lebih panjang. Ini belum termasuk pengiriman dari Satpas ke alamat tujuan.

Jam operasional SIM mulai dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB.(*)

Artikel Terkait