Rutin Olahraga Bantu Tingkatkan Produktivitas Seseorang
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami hubungan antara kesehatan fisik dan menta
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib dibawa pengguna kendaraan bermotor ketika melintas di jalan raya. Pemegang SIM diwajibkan memperpanjang SIM jika masa berlaku hampir habis.
Bila pemegang SIM tidak memperpanjang sampai masa berlaku maka diharuskan membuat SIM baru.
Ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Masyarakat bisa perpanjangan SIM secara online tanpa harus keluar rumah melalui aplikasi Digital Korlantas. Minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum berakhir.
Sebelum memulai permohonan SIM, sebaiknya melakukan tes kesehatan melalui erikkes.id dan psikologi lewat epPsi. Semuanya bisa dilakukan di dalam aplikasi tersebut.
Menurut laman Digital Korlantas, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:
Cara Perpanjang SIM Online
Melansir Kompas.com, berikut cara memperpanjang SIM online 2024:
Biaya Perpanjang SIM Online
Pemohon SIM dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut biaya perpanjangan SIM secara online, dikutip dari Detikoto:
Biaya perpanjangan SIM secara online akan diminta membayar PNBP SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan.
Berikut rinciannya:
PNBP SIM C Rp75 ribu
Biaya layanan Rp10 ribu
Biaya pengiriman dan pengemasan Rp22.501
Biaya dikeluarkan SIM C adalahRp 107.501
Sedangkan untuk SIM mobil atau SIM A, rinciannya sebagai berikut:
PNBP SIM A: Rp80 ribu
Biaya layanan: Rp10 ribu
Biaya pengiriman dan pengemasan: Rp22.501
Biaya perpanjangan online SIM A: Rp 112.501
Harga tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan psikologi, yakni Rp48.500.
Proses perpanjangan SIM memerlukan 3-7 hari kerja tergantung antrean, jika antrean Satpas melonjak maka membutuhkan waktu lebih panjang. Ini belum termasuk pengiriman dari Satpas ke alamat tujuan.
Jam operasional SIM mulai dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB.(*)