Kartini Media
Ilustrasi tarif PPN 12 persen. Foto: Pinterest

PPN 12 Persen Batal Naik! Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Pemerintah batal menetapkan kenaikan pajak sebesar 12 persen di awal tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” Kata Sri Mulyani dikutip dari instagram resmi @smindrawati (2/1/2025).

Dengan kata lain tidak semua komoditas akan terdampak kenaikan PPN 12 persen ini, seperti asumsi yang banyak berkembang belakangan ini.

Melansir Kompas.com, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa komoditas yang akan terkena kenaikkan PPN 12 persen ini adalah barang-barang yang tergolong mewah seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kemudian komoditas lainnya yang termasuk barang mewah seperti kelompok hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, dan komoditas mewah lainnya.

Ketentuan lain yang perlu diketahui ialah bahwa selama periode 1-31 Januari 2025 ini pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah masih tetap menggunakan tarif 11 persen bukan 12 persen.

Pengenaan PPN 12 persen baru akan mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2025 mendatang.

Setelah diteken Menteri Keuangan pada Selasa (31/12/2024), PMK 131/2024 tersebut pun mulai berlaku keesokan hari per Rabu, 1 Januari 2025.

Isi PMK Nomor 131 Tahun 2024

Beberapa komoditas atau barang yang termasuk barang mewah yang dipastikan akan terkena kenaikan PPN 12 persen ini diantaranya sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
  • Kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok pesawat udara selain yang diperuntukkan untuk keperluan negara atau angkutan udara negara.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali kapal untuk keperluan negara atau angkutan umum.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.(*)

Artikel Terkait