Kartini Media
Ilustrasi pajak. Foto: Freepik

Wajib Pajak Bisa Mengajukan Keberatan Pajak, Begini Caranya

Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak (WP) merasa berat karena harus membayar kurang bayar yang tertuang dalam SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, mungkin menurut wajib pajak nominal tersebut tidak sebagaimana mestinya. DJP memberikan kewenangan wajib pajak mengajukan keberatan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, wajib pajak bisa menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan bisa juga melalui e-filing.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, pada Pasal 2 ayat (1) bahwa wajib pajak bisa mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas suatu:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) beleid ini, keberatan yang bisa diajukan tersebut hanya berupa materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) meliputi:

  • Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
  • Jumlah besarnya pajak.
  • Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Keberatan pajak tersebut bisa diajukan wajib pajak yang bersangkutan atau kuasanya dengan menyerahkan Surat Keberatan.

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan wajib pajak kepada DJP mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Selain itu, saat mengajukan keberatan wajib pajak perlu menuliskan jumlah pajak terutang menurut perhitungan wajib pajak dan jangan lupa menuliskan alasan serta perhitungan pajak yang sesuai, dan pastikan wajib pajak sudah melunasi pajak terutang.

Selanjutnya wajib pajak mengajukan keberatan dalam waktu tiga bulan dan jangan lupa menandatangani surat keberatan pajak tersebut.

Setelah itu, wajib pajak menunggu keputusan dari DJP paling lama 12 bulan, jika lebih dari 12 bulan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Jika permohonan tersebut sudah dikabulkan maka DJP akan menerbitkan surat keputusan keberatan paling lama sebulan.

Namun, proses penyelesaian keberatan pajak tidak singkat. Proses terbilang panjang karena DJP harus meminjam buku catatan atau informasi dalam bentuk hard copy atau soft copy kepada wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, DJP meminta bukti kepada wajib pajak terkait keberatan diajukan.

Perlu diingat, ketika akan mengajukan keberatan, wajib pajak harus membayar pajak tertuang dalam SKP terlebih dahulu. Sehingga ketika keberatan diterima, maka nominal sebelumnya telah dibayarkan akan dikembalikan ke wajib pajak beserta dengan bunga sebesar 2 persen per bulan terhitung sejak tanggal pembayaran SKP sebelum mengajukan surat keberatan.

Jika keberatan diajukan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, wajib pajak akan dikenai denda sebesar 50 persen dari jumlah pajak berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.(*)

Artikel Terkait