Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Segini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 masih terus menjadi perbincangan di media sosial. Isu kenaikan gaji PNS semakin hangat diperbincangkan setelah Menteri Keuangan memberikan pernyataan terbaru. Dalam keterangannya, pemerintah mengakui bahwa hingga saat ini masih belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji ASN tahun ini.

Melansir dari medcom.id kabar tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya, terutama karena sudah lebih dari satu tahun struktur gaji PNS dan pensiunan belum mengalami perubahan. Saat ini, acuan gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.

Peraturan ini merupakan penyesuaian terbaru setelah adanya kenaikan sebesar 12 persen yang mulai dihitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, meskipun tahun telah berganti ke 2026, nominal yang diterima oleh para pensiunan masih tetap stabil dan konsisten sesuai dengan daftar lampiran dalam aturan tersebut.

Berdasarkan struktur penggajian yang berlaku, besaran dana yang diterima sangat bergantung pada golongan terakhir saat PNS tersebut masih aktif menjabat. Golongan I atau tingkat Juru menerima nominal paling dasar, sementara Golongan IV atau tingkat Pembina berhak atas nominal tertinggi.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Tertinggi 

Gaji pensiunan PNS tertinggi untuk Golongan IV/e saat ini mencapai angka Rp4.957.100 per bulan. Besaran ini merupakan batas maksimal pensiun pokok yang ditetapkan negara bagi mereka yang berada di level puncak karier.

Selain nominal tersebut, pemerintah juga memperhatikan hak-hak bagi janda, duda, hingga anak dari pensiunan yang telah meninggal dunia. Seluruh mekanisme perhitungan dan penyesuaian selisih pensiun pokok diatur secara detail untuk memastikan tidak ada penurunan penghasilan bagi penerima lama.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pensiunan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang menjanjikan kenaikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS

Berikut adalah rincian pensiun pokok berdasarkan golongan yang masih berlaku secara resmi di tahun 2026:

-        Golongan I (Juru): Rp1.748.100-Rp2.256.700

-        Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100-Rp3.208.800

-        Golongan III (Penata): Rp1.748.100-Rp4.029.600

-        Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100-Rp4.957.100

Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok

Penerima pensiun tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang mencakup:

-        Tunjangan keluarga untuk istri atau suami (10 persen dari gaji pokok) dan anak (2 persen per anak, maksimal 2 anak)

-        Tunjangan pangan berupa 10 kg beras per bulan atau uang tunai senilai Rp7.242/kg

-        Gaji ke-13 diberikan setahun sekali sesuai kebijakan pemerintah

-        Tunjangan kemahalan diberikan khusus bagi pensiunan yang berdomisili di wilayah Papua dan Papua Barat.

Dengan rincian di atas, diharapkan penerima dana pensiun tetap merujuk pada informasi dari kanal resmi seperti situs web PT Taspen untuk menghindari penipuan. 

Artikel Terkait