Kartini Media
Ilustrasi menjalani hukuman penjara..Foto: Freepik

Seorang Ibu di Singapura Dipenjara 13 Bulan, Pukul Putranya Berusia 6 Tahun Pakai Ikat Pinggang 100 Kali

Seorang ibu di Singapura divonis hukuman penjara 13 bulan usai memukul putranya berusia enam tahun. Sang anak dipukul 100 kali menggunakan ikat pinggang karena mendapati berperilaku buruk, dikutip dari Liputan6.com.

Selain pemukulan, perempuan itu meninju anak laki-lakinya, menyuruhnya berdiri dengan tangan, serta menendang dan menamparnya, dikutip dari laman Channel News Asia, Minggu (4/8/2024).

Rekaman pemukulan diputar di pengadilan, dan terdengar tangisan keras korban.

Dalam putusannya, Hakim Distrik Carol Ling, Singapura mengatakan bahwa rekaman itu sulit ditonton, dan menyebut kekerasan berlebihan atas nama disiplin tidak bisa ditoleransi.

Pelaku mengaku bersalah dan dituntut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja atas penganiayaan terhadap anak yang diasuhnya.

Dakwaan kedua yaitu pelaku melakukan kebohongan dengan menyebut bahwa sang pacar memukul putranya.

Saat pelanggaran terjadi pada 2020, perempuan itu tinggal bersama pacarnya, serta anak dan kerabat lainnya. Dia memukul korban dengan ikat pinggang selama sekitar 10 menit, serta menendang dan menamparnya.

Perempuan itu kemudian membawa putranya ke kantor polisi dan berbohong bahwa sang pacar memukuli korban. Seorang dokter menemukan lebih dari 50 luka memar dan lecet pada anak laki-laki itu.

Perempuan itu kemudian diperiksa di Institut Kesehatan Mental dan didiagnosis mengalami gangguan jiwa lantaran suasana hati tertekan.

Pengadilan mendengar hubungan sang ibu dengan putranya sudah membaik dan diizinkan bertemu dengan putranya di bawah pengawasan petugas perlindungan anak.

Pengadilan sengaja tidak mempublikasi identitas pelaku guna melindungi identitas korban.

Sebagai informasi, mengenai kekerasan pada anak, seorang ibu di Australia menjadi orang pertama dipenjara berdasarkan undang-undang pernikahan paksa setelah memaksa putrinya menikah dengan seorang laki-laki kemudian membunuhnya.

Diwartakan BBC, Sakina Muhammad Jan, berusia 40-an, dinyatakan bersalah memaksa putrinya bernama Ruqia Haidari untuk menikah dengan Mohammad Ali Halimi berusia 26 tahun pada tahun 2019, sebagai imbalan atas utang.

Enam minggu setelah pernikahan, Halimi membunuh Haidari. Halimi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Undang-undang pernikahan paksa diperkenalkan di Australia pada tahun 2013 dan dengan hukuman maksimum tujuh tahun penjara.(*)

Artikel Terkait