Kartini Media
Ilustrasi KTP. Foto: Istimewa

Status DKJ Berlaku, Ada 8,3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti

Warga Jakarta secara bertahap akan diminta mengganti blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP), ketika ibu kota negara resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, penggantian KTP dilakukan karena ada perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Ya kita akan melakukan, saat nanti sudah clear semua, ada Daerah Khusus Jakarta. Kami akan proses pergantian, namun secara bertahap,” ujar Budi kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, kata Budi, terdapat kurang lebih 8,3 juta warga memiliki KTP DKI Jakarta. Seluruh warga, nantinya akan mengganti KTP-nya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, pencetakan KTP Daerah Khusus Jakarta dilakukan secara bertahap.

Tahap awal diprioritaskan bagi warga baru perekaman dan mengurus pencetakan KTP.

“Mereka yang melakukan proses pelayanan dulu, yang melakukan pergantian, itu yang diutamakan,” ungkap Budi.

Meski begitu, KTP DKI Jakarta dimiliki warga masih akan berlaku, selama proses penggantian menjadi KTP DKJ secara bertahap.

“Oleh karena itu kami lakukan secara bertahap. Mungkin tahun ini 2 juta dulu, tahun selanjutnya 2 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan perubahan status Jakarta juga akan berpengaruh kepada jumlah penduduknya.

Budi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengaturan mobilitas penduduk bersama Pemprov DKI.

Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, pada Kamis (28/3/2024).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Artinya, Jakarta sebentar lagi resmi menyandang status baru sebagai daerah khusus, bukan lagi sebagai ibu kota negara.

Jakarta memiliki kewenangan khusus menjalankan pemerintahan, sebagai wilayah pusat perekonomian sekaligus kota global.

Sementara itu, ibu kota akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam UU DKJ, terdapat juga aturan untuk membentuk kawasan aglomerasi mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.(*)

Artikel Terkait