Kartini Media
Ilustrasi mengajukan pinjaman online. Foto: Freepik

KTP Dipakai Buat Utang Pinjol Orang Lain, Begini Cara Mengeceknya

Modus pencatutan data pribadi untuk pinjaman online (Pinjol) marak terjadi. Fenomena pencatutan data ke pinjol dimulai dari kebocoran data pribadi. Seperti menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online.

Nantinya, tiba-tiba ada tagihan mengatasnamakan korban, lalu ada debt collector menghubungi, padahal korban tidak pernah mendaftarkan pinjol sama sekali.

Cara paling mudah mengetahui apakah data pribadi dipakai orang lain meminjam pinjol adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK.

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat bisa meminta data seputar pinjaman atau kredit dimiliki. Artinya bisa memeriksa setiap pinjaman menggunakan KTP.

Kini, pengecekan SLIK OJK bisa dilakukan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena secara online, maka tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Namun, sebelum mengakses layanannya, perlu siapkan data diri seperti KTP dan foto diri.

Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih "Pendaftaran"
  3. Isi data diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha tersedia.
  4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran telah didapatkan

Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan). Dari laporan tersebut bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit dimiliki.

Dengan begitu bisa mengetahui KTP digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk pinjaman online.

Bila menemukan pinjaman tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK.

Bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.(*)

Artikel Terkait