MBG di Tomohon Dorong Kualitas Generasi Muda dan Dampak Positif bagi Masyarakat Lokal
Gizi seimbang dan tepat merupakan kunci mendasar dalam sebagai langkah utama untuk mencetak generasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terpikat dalam jebakan aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif PPEK OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terpikat jebakan pinjol ilegal.
Menurutnya mengenali pinjol ilegal, ciri-cirinya sangat mudah.
"Cara menengarai itu gampang loh. Pertama, kalau mereka nawarin ke ponsel kita, itu pasti ilegal. Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui saluran komunikasi pribadi," kata Friderica dalam diskusi FMB9: Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, dikutip dari kanal YouTube Kemkominfo TV.
Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan cek ke nomor 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mencari tahu apakah perusahaan pinjol legal atau tidak.
Lalu, Friderica menegaskan aplikasi pinjol yang legal, hanya diperbolehkan mengakses tiga data dari perangkat pengguna.
"Gampangnya 'Camilan' atau Camera, Microphone, Location atau kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau mereka sudah minta nomor teman-teman di kontak data kita, foto-foto, itu sudah pasti ilegal," kata Friderica.
Pinjol ilegal selain itu juga biasanya tidak jelas syarat dan ketentuannya, misalnya terkait bunga hingga waktu pengembalian. Karenanya, pinjol-pinjol semacam ini sebaiknya dihindari.
"Lagipula sebenarnya kalau tidak perlu perlu sekali, tidak usahlah meminjam ke pinjol," tegasnya.
Di sisi lain, apabila masyarakat meminjam dari pinjol yang resmi dan legal pun, menurut Friderica, sebaiknya tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif, yang malah hanya akan membuat kita terjerat utang.
"Lagian kalau enggak perlu-perlu banget enggak usah lah pinjam-pinjam ke pinjol itu." pungkasnya.(*)