Ilustrasi membayar iuran BPJS Kesehatan lewat ponsel. Foto: Shutterstock
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Lebih Mudah Bisa Pakai Ponsel
Mengecek tagihan BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Seperti diketahui, agar status selalu aktif, peserta perlu rutin mengecek dan membayar tagihan BPJS Kesehatan setiap bulan.
Nominal tagihan berbeda-beda, tergantung jenis kelas dipilih peserta yaitu kelas 1, 2, atau 3.
Melansir Kompas.com, ada tiga cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan.
Peserta bisa melihatnya melalui Mobile JKN, mengontak layanan pelanggan lewat Whatsapp khusus atau “layanan Pandawa”, dan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan.
Menggunakan Mobile JKN
Untuk melihat tagihan melalui Mobile JKN, ada beberapa cara bisa dilakukan, yaitu:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play atau App Store
- Login atau daftar, lalu masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
- Setelah berhasil masuk ke aplikasi, cari menu "Info Iuran" di halaman utama
- Selanjutnya, bisa melihat detail tagihan BPJS Kesehatan, termasuk jumlah harus dibayar dan jatuh tempo pembayaran
- Apabila iuran sudah dibayarkan, akan muncul status bertuliskan “lunas”. Tagihan wajib dibayarkan akan muncul jika iuran belum dibayarkan.
Melalui Whatsapp Pandawa
Cara kedua dengn kirim pesan Whatsapp (WA) Pandawa pada nomor 08118165165
- Ketik “Tagihan” dan kirim di kolom chat
- Nantinya akan muncul balasan berupa pilihan layanan Pandawa, antara lain: administrasi, informasi, dan pengaduan
- Klik menu “Informasi”
- Selanjutnya klik “Cek status pembayaran”
- Lalu masukkan data diminta
- Whatsapp Pandawa akan menampilkan informasi status tagihan peserta.
Menghubungi Care Center
Peserta bisa menghubungi BPJS Care Center dengan menekan nomor 165. Setelah itu, peserta bisa mengikuti seluruh panduan disampaikan agen Care Center.
Lalu, informasi tagihan akan disampaikan oleh agen yang bertugas di Care Center.
Apabila peserta sudah mengetahui adanya tagihan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, berikut tata cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan:
- Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal 10 merupakan hari libur atau hari yang diliburkan
- Pembayaran iuran bisa dilakukan secara langsung maupun autodebit melalui Virtual Account (VA)
- Nomor Virtual Account (VA) adalah nomor rekening virtual disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta perorangan atau peserta mandiri atau PBPU dan Bukan Pekerja (BP) untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan
- BPJS Kesehatan menyediakan lebih dari 955.000 kanal pembayaran meliputi bank, jaringan retail, jaringan gerai tradisional, bahkan dompet digital dan e-commerce.(*)