Program MBG Mendorong Pentingnya Membentuk Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Program Makan Bergizi Gratis adalah wujud kehadiran negara untuk mengakhiri ketidakadilan gizi di ma
BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk anak yang masih bergantung pada orangtua.
Iuran JKN setiap anak akan menjadi tanggungan orangtua hingga menginjak usia tertentu. Setelah mencapai usia tertentu, status BPJS Kesehatan anak tersebut akan berganti dari aktif menjadi nonaktif.
Ketentuan mengenai batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan orangtua diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Merujuk Perpres Republik Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan orangtua yakni 21 tahun atau 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal.
Ini berarti, jika anak masih menempuh pendidikan formal, maka kepersertaannya masih bisa ditanggung orangtua sampai usia 25 tahun.
Bila, anak sudah berusia 21 tahun tetapi tidak menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan orangtua.
Nantinya, keanggotaan anak berusia 21 tahun tersebut bisa dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan kelas yang sama seperti anggota keluarga terdaftar.
Anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan paling banyak empat orang, meliputi suami atau istri yang sah, dan maksimal tiga anak.
Anak dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan sah, dan anak angkat.
Cara mengurus peserta atau anak telah memasuki usia 21 tahun bisa melapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk memperbarui status keanggotaannya.
Laporan juga bisa dilakukan secara online melalui layanan administrasi WhatsApp PANDAWA dengan nomor 08118165165.
Peserta perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan, antara lain Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening aktif.
Berikut daftar penyakit ditanggung BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
3. Tension headache
4. Migren
5. Bell's Palsy
6. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
7. Gangguan somatoform
8. Insomnia
9. Benda asing di konjungtiva
10. Konjungtivitis
11. Perdarahan subkonjungtiva
12. Mata kering
13. Blefaritis
14. Hordeolum
15. Trikiasis
16. Episkleritis
17. Hipermetropia ringan
18. Miopia ringan
19. Astigmatism ringan
20. Presbiopia
21. Buta senja
22. Otitis eksterna
23. Otitis Media Akut
24. Serumen prop
25. Mabuk perjalanan
26. Furunkel pada hidung
27. Rhinitis akut
28. Rhinitis alergika
29. Rhinitis vasomotor
30. Benda asing
31. Epistaksis
32. Influenza
33. Pertusis
34. Faringitis
35. Tonsilitis
36. Laringitis
37. Asma bronchiale
38. Bronchitis akut
39. Pneumonia, bronkopneumonia
40. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
41. Hipertensi esensial
42. Kandidiasis mulut
43. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
44. Parotitis
45. Infeksi pada umbilikus
46. Gastritis
47. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
48. Refluks gastroesofagus
49. Demam tifoid
50. Intoleransi makanan
51. Alergi makanan
52. Keracunan makanan
53. Penyakit cacing tambang
54. Strongiloidiasis
55. Askariasis
56. Skistosomiasis
57. Taeniasis
58. Hepatitis A
59. Disentri basiler, disentri amuba
60. Hemoroid grade ½
61. Infeksi saluran kemih
62. Gonore
63. Pielonefritis tanpa komplikasi
64. Fimosis
65. Parafimosis
66. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
67. Infeksi saluran kemih bagian bawah
68. Vulvitis
69. Vaginitis
70. Vaginosis bakterialis
71. Salphingitis
72. Kehamilan normal
73. Aborsi spontan komplet
74. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
75. Ruptur perineum tingkat ½
76. Abses folikel rambut/kelj sebasea
77. Mastitis
78. Cracked nipple
79. Inverted nipple
80. Diabetes melitus tipe 1
81. Diabetes melitus tipe 2
82. Hipoglikemi ringan
83. Malnutrisi energi protein
84. Defisiensi vitamin
85. Defisiensi mineral
86. Dislipidemia
87. Hiperurisemia
88. Obesitas
89. Anemia defiensi besi
90. Limphadenitis
91. Demam dengue, DHF
92. Malaria
93. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
94. Reaksi anafilaktik
95. Ulkus pada tungkai
96. Lipoma
97. Veruka vulgaris
98. Moluskum kontangiosum
99. Herpes zoster tanpa komplikasi
100. Morbili tanpa komplikasi
101. Varicella tanpa komplikasi
102. Herpes simpleks tanpa komplikasi
103. Impetigo
104. Impetigo ulceratif (ektima)
105. Folikulitis superfisialis
106. Furunkel, karbunkel
107. Eritrasma
108. Erisipelas
109. Skrofuloderma
110. Lepra
111. Sifilis stadium 1 dan 2
112. Tinea kapitis
113. Tinea barbe
114. Tinea facialis
115. Tinea corporis
116. Tinea manus
117. Tinea unguium
118. Tinea cruris
119. Tinea pedis
120. Pitiriasis versicolor
121. Candidiasis mucocutan ringan
122. Cutaneus larvamigran
123. Filariasis
124. Pedikulosis kapitis
125. Pediculosis pubis
126. Scabies
127. Reaksi gigitan serangga
128. Dermatitis kontak iritan
129. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
130. Dermatitis numularis
131. Napkin ekzema
132. Dermatitis seboroik
133. Pitiriasis rosea
134. Acne vulgaris ringan
135. Hidradenitis supuratif
136. Dermatitis perioral
137. Miliaria
138. Urtikaria akut
139. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
140. Vulnus laseraum, puctum
141. Luka bakar derajat 1 dan 2
142. Kekerasan tumpul
143. Kekerasan tajam
Penyakit dijamin BPJS Kesehatan berlaku untuk segala macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap.(*)