Kartini Media
Ilustrasi membeli kacamata. Foto: Freepik

Cara Mudah Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Gratis!

BPJS Kesehatan menanggung beragam layanan kesehatan, termasuk alat kesehatan seperti kacamata. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan.

Jaminan ini akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis mata dan didukung hasil pemeriksaan mata.

Menurut Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menjamin beberapa alat bantu kesehatan termasuk kacamata.

Pemberian klaim kacamata BPJS kesehatan diberikan dalam jangka waktu paling cepat 2 tahun sekali.

Cara Membeli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

  1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1, seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai tertera pada BPJS Kesehatan peserta.
  2. Minta surat rujukan dan tunjukkan surat tersebut pada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Lakukan pemeriksaan mata sekaligus dapatkan resep untuk membeli kacamata di dokter spesialis mata.
  4. Legalisir resep dokter spesialis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Siapkan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya serta resep dokter sudah dilegalisir dan beli kacamata di tempat optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.

Dalam beberapa kasus penjaminan kacamata tidak dapat diberikan apabila:

  1. Pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.
  2. Pada kasus additional value (ADD) saja.
  3. Sebelum 2 tahun dari tanggal legalisasi kacamata.

Tarif alat bantu kesehatan kacamata yakni sebagai berikut.

  1. PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
  2. Hak rawat kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
  3. Hak rawat kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000).(*)

Artikel Terkait