Kartini Media
Ilustrasi mendapatkan kartu BPJS kesehatan. Foto: Istimewa

Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Pindah ke PBI

BPJS Kesehatan wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) sebagai jaminan kesehatan dan berobat ke fasilitas kesehatan.

Hal tersebut diatur Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau dikenal sebagai peserta mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak akan dikenakan iuran bulanan alias gratis. Peserta mandiri akan membayar iuran setiap bulannya, sesuai kelas diambil. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta mandiri bisa beralih kepesertaannya menjadi PBI yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah.

"Cara pengajuan untuk penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2024).

Rizzky menambahkan, untuk peralihan status BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
  • Harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Perlu diketahui, proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI diperlukan beberapa hari hingga beberapa minggu. Hal itu tergantung kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta bisa mengecek penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman DTKS.

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa mengajukan perpindahan status kepesertaan menjadi PBI karena ada beberapa kriteria harus dipenuhi untuk menjadi peserta PBI.

Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang tidak mampu. 

Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin adalah:

  • Orang tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
  • Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:

  • Orang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.(*)

Artikel Terkait