Komdigi: Mulai 1 Juli 2026 Pengaktifan Kartu SIM Ponsel Wajib Menggunakan Face Recognition
Kebijakan registrasi biometrik ini diterapkan agar tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan seca
Tidak semua aplikasi pinjaman online atau pinjol itu resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu persyaratan pinjol menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen identitas.
Seperti diketahui kegunaan KTP sangatlah penting. Maka dari itu kerahasiaan dokumen harus dijaga sehingga keamanan diri juga ikut terjaga. Belakangan marak terjadi KTP dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol.
Sehingga, pemilik KTP yang sebenarnya justru banyak diteror oleh penagih pinjol meskipun tidak merasa pernah mengajukan pinjaman online.
Penyalahgunaan Penggunaan KTP
Kadang tanpa sadar Anda menemukan seorang teman meminjam KTP untuk mengajukan pinjol. Alih-alih menolong teman, malah merasa kesusahan karena teman tidak membayar pinjol sehingga Anda yang ditagih karena dipakai atas nama untuk pinjol.
Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk pinjaman online kerap terjadi belakangan ini. Dampak lain tidak membayar pinjol membuat nama Anda masuk daftar catatan hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut ojk.go.id, OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol
Mengutip dari grid.id, cara pertama mengatasi KTP disalahgunakan untuk pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK.
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa. Bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin Nomor 2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukan kasus tersebut melalui email, bisa melaporkan keluhan tersebut melalui [email protected] sedangkan via call center dengan nomor 157 berlaku pada saat jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).
Diketahui AFPI membantu masyarakat menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal. Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di [email protected] ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.
Cara terakhir mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses bisa mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Dikutip dari ayojakarta.com, berikut cara bisa dilakukan bila KTP dipakai orang lain untuk pinjol mengutip unggahan Instagram @iphumid:
1. Laporkan kepada pihak kepolisian
Untuk menghentikan penagihan tersebut, agar tidak pusing dan risih dengan pinjol terus meneror padahal tidak mengajukan pinjaman online.
Maka cara pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan ke polisi terkait dengan penyalahgunaan data diri.
Setelah lapor ke pihak kepolisian maka akan mendapatkan surat laporan penyalahgunaan data diri.
2. Datangi atau kirimkan surat tertulis kepada pihak pinjol berisi penyalahgunaan data diri
Setelah lapor ke pihak kepolisian, dari surat laporan tersebut maka bisa membuat surat tertulis atau bisa langsung mendatangi kantor pinjol dengan menyertakan laporan dari pihak kepolisian.
Namun bagi yang memiliki keterbatasan biaya karena lokasi kantor yang jauh dari tempat tinggal maka bisa melalui email, customer service atau mengirimkan surat ke kantor pinjol.
Dengan mengungkapkan kronologi penyalahgunaan data diri berupa KTP dengan melampirkan laporan dari pihak kepolisian.
Karenanya, jika merasa tidak mengajukan pinjol tetapi terus saja ditagih hingga diteror, maka jangan takut apalagi panik. Bisa menghentikannya dengan bukti data diri dan laporan dari pihak kepolisian.(*)