Kartini Media
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk. Foto: Istimewa

94 Ribu KTP DKI Jakarta Bakal Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan kebijakan penonaktifan 94 ribu KTP warga Jakarta.

"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000," kata Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Lebih lanjut, dikatakan penonaktifan KTP akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya, dimulai dari warga Jakarta yang sudah meninggal.

Setelah itu baru dilakukan pada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tapi masih tertera di KTP.

Berikut kriteria warga Jakarta yang akan dinonaktifkan KTP-nya, antara lain:

1. Warga DKI Jakarta sudah meninggal, tapi KTP-nya masih aktif.

2. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.

3. Penduduk tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

4. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.

5. Wajib KTP-el (e-KTP) tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Penonaktifan KTP oleh Pemprov DKI akan dimulai pada Maret 2024. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Pemilu 2024, sehingga proses penonaktifan akan dilakukan setiap bulan usai pengumuman hasil pemilu presiden/wakil presiden dan legislatif tahun 2024.

Budi menerangkan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan untuk penataan kependudukan.

Pasalnya, keakuratan data bisa memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Cara Cek NIK terdampak penonaktifan sebagai berikut:

  • Kunjungi situs web resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
  • Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
  • Klik tombol "Cari Data Pembekuan".

Jika NIK tersebut bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa:

"NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".

Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat.

Nantinya, warga bisa mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK.

Masyarakat dihimbau yang tak lagi tinggal di alamat sesuai identitas segera mengurus pemindahan domisili KTP(*)

Artikel Terkait