Kartini Media
Aturan Ganjil Genap. Foto: Istimewa

Terbaru! 26 Titik Terapkan Ganjil Genap di Jakarta Mulai 18 Desember 2023

Salah satu upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencegah dan mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara dengan menerapkan aturan ganjil genap (GaGe) berlaku untuk kendaraan roda empat.

Ada 26 titik berlaku aturan ganjil genap di Jakarta mulai Senin (18/12/2023) selama 5 hari kerja sampai Jumat (22/12/2023).

Dengan adanya aturan ini, pengguna jalan diimbau tertib dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas dan mencari alternatif jalan lain untuk sampai ke tujuan.

Setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, para pengendara harus memperhatikan titik-titik mana yang bebas dilintasi tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Jika melanggar, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta berlaku dari Senin (18/12/2023) hingga Jumat (22/12/2023):

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17.  Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20.  Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegor
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari 

Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Terkait jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Dalam satu hari, jam operasi terbagi dalam dua gelombang.

Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkan sore nanti dimulai pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Artikel Terkait