Kartini Media
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa

Tok! Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55.431.750,78

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun 2025/1146. DPR dan pemerintah sepakat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) setoran jemaah sebesar Rp55.431.750.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).

Melansir Tempo.com dalam keterangannya, Abdul memaparkan jika total BPIH di tahun 2025/1446 sebesar Rp89 juta.

"Berdasarkan besaran Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79," kata Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah dan 38 persen ditanggung oleh pemerintah.

"Biaya per jemaah haji atau BPIH dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp55.431.750," imbuh Wachid.

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp93.410.286.

Tahun ini, Bipih yang harus ditanggung masing-masing jemaah sebesar Rp55.431.750,78. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup atau living cost.

Jika dibandingkan dengan 2024, besaran Bipih tahun ini mengalami penurunan. “Turun Rp614.420,82 dari Bipih tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang sebesar Rp56.046.171,60,” ujar Abdul.

Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung pemerintah untuk biaya haji tahun ini sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Jumlah ini turun sebesar Rp1.368.219.881.908,86 dari total nilai manfaat untuk BPIH tahun lalu, yaitu sebanyak Rp8.200.040.638.567,00.

Abdul mengatakan, pelunasan Bipih dibayarkan oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. “Serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan,” ucapnya.

Besaran BPIH yang ditetapkan oleh DPR lebih rendah daripada usulan pemerintah, begitu juga dengan besaran Bipih.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp89.666.469,26. Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah sebesar sebesar Rp55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH. Sementara nilai manfaat yang didapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH.(*)

Artikel Terkait