Studi: Konsumsi Telur dengan Jumlah Tertentu Bisa Kurangi Risiko Alzheimer
Para peneliti mengungkapkan fakta menarik mengenai seseorang yang suka mengkonsumsi telur bisa menin
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar suplemen kesehatan, dan obat tradisional mengandung bahan berbahaya, pada Rabu (1/5/2024).
Melansir Kompas.com, daftar suplemen kesehatan dan obat tradisional mengandung bahan berbahaya terdiri dari delapan obat tradisional tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan, dan mutu karena mengandung bahan dilarang digunakan atau cemaran melebihi ambang batas aman.
Tak hanya itu, BPOM menemukan 68 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan kimia obat (BKO) didasarkan hasil pengawasan badan otoritas di negara lain.
Temuan suplemen dan obat tradisional mengandung BKO ditemukan BPOM berasal dari laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System (PMAS).
Informasi tersebut dipublikasikan otoritas pengawas obat dan makanan di Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hongkong.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,” ujar Plt Kepala BPOM RI, Rizka Andalusia dikutip dari laman BPOM.
Menurut BPOM, suplemen dan obat tradisional tidak memenuhi syarat berisiko bagi tubuh, karena berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.
Hal tersebut meliputi gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, termasuk kematian.
Atas temuan produk suplemen dan obat tradisional tidak memenuhi syarat, BPOM menjatuhkan sanksi kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksi produk ini.
BPOM menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan suplemen dan obat tradisional TMS.
Selain itu, BPOM melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi produk OT dan SK, termasuk retail. Sanksi diberikan didasarkan pada Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
BPOM mengimbau agar pelaku usaha menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik, yakni memastikan bahan baku sesuai standar dan persyaratan, serta produk diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.(*)