Kartini Media
Ilustrasi produk sunscreen SPF palsu. Foto: Freepik

BPOM Temukan 16 Persen Produk Sunscreen SPF Palsu, Ini Efek Sampingnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan 16 produk sunscreen beredar di pasaran tak memenuhi data dukung klaim sun protector factor (SPF).

Uji coba produk dilakukan BPOM menemukan bahwa klaim SPF tercantum dalam kemasan tak sesuai dengan terkandung dalam produk.

Produk Sunscreen SPF Palsu

"Hasil pengawasan terhadap penandaan dan iklan kosmetik tabir surya dengan klaim SPF pada periode tahun 2020-2023, sebanyak 16,67 persen produk tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF," tulis BPOM dikutip dari website resminya.

Bukan cuma itu, hasil pengawasan audit dokumen informasi menemukan hampir semua produk sunscreen beredar di masyarakat sepanjang tahun 2020-2023 termasuk kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Hal ini terjadi karena pemegang izin edar produk tak bisa membuktikan klaim SPF tercantum di kemasan dengan data valid. Padahal, SPF sangat penting dalam produk tabir surya. Kandungan SPF memberi perlindungan dari paparan sinar matahari bisa merusak kulit.

Nilai SPF menunjukkan berapa lama kosmetik sunscreen ini bisa melindungi kulit saat terpapar sinar matahari.

Untuk mengetahui keaslian nilai SPF, BPOM melakukan dua metode pengujian. Dua metode ini yakni uji in vitro dan uji in vivo.

Cara kerja uji in vitro melibatkan alat spektrofotometri ultra violet (UV). Uji ini digunakan sebagai pendahuluan (preliminary) menentukan perkiraan nilai SPF tabir surya. Tapi, hasilnya belum bisa dijadikan acuan menilai kadar SPF dalam suatu produk.

Sedangkan, uji in vivo merupakan metode uji standar utama (gold standard) menentukan nilai SPF kosmetik. Uji ini menggunakan subjek uji manusia, sehingga lebih menggambarkan nilai SPF sebenarnya.

Dengan temuan ini, BPOM memberikan sanksi sesuai ketentuan tercantum dalam peraturan BPOM Nomor 17 tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik dan Pencantuman klaim sesuai Peraturan BPOM Nomor 3 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.

Sanksi berupa:

1. Memerintahkan pemegang izin edar untuk memperbaiki klaim yang tercantum di kemasan tabir surya.

2. Barang kosmetik yang tidak sesuai dengan klaim SPF ini akan ditarik dan dimusnahkan.

3. Penghentian sementara kegiatan serta pencabutan izin edar kosmetik.

Efek Samping Penggunaan Sunscreen SPF Palsu

Sunscreen dengan kadar SPF palsu jika digunakan tentu proteksinya tidak akan maksimal. Dermatolog, dr. Anthony Handoko, SpKK, mengatakan sunscreen dengan SPF palsu bisa membuat penggunanya mengalami sunburn lebih cepat dan tidak disadari.

"Contoh SPF 30 itu artinya, dalam 10 menit kan kalau kita nggak pakai sunscreen terbakar (kulitnya). Kalau dipakai SPF 30, itu berarti durasi proteksinya hingga kita terbakar itu sekitar 30 kali. Jadi ketika kita menggunakan SPF 30, itu baru terbakarnya di menit ke 300," terang Anthony dikutip dari detik.com.

Dampak jangka pendek pemakaian tabir surya dengan SPF rendah membuat kulit tidak terproteksi dan mudah terbakar.

Sementara, efek jangka panjang paparan sinar matahari bisa memicu kanker, menurunkan elastisitas kulit, membuat kulit cepat keriput, dan memunculkan flek pada kulit.

Untuk mengetahui keaslian produk tabir surya memang harus dilakukan pengujian di laboratorium terstandarisasi. Metode pengukuran SPF dan Protection Grade of UVA (PA) pada sunscreen biasanya dilakukan dengan uji klinis di laboratorium.(*)

Artikel Terkait