Kartini Media
Ilustrasi surat pemberitahuan pajak. Foto: Freepik

Cara Nonaktif NPWP saat Tidak Bekerja atau Badan Usaha Berhenti Beroperasi, Bisa Online!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak secara pribadi atau badan usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Saat individu atau badan usaha memiliki NPWP, mereka wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lantas, bagaimana jika seseorang tidak bekerja dan badan usaha tidak beroperasi? Apakah bisa dinonaktifkan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dengan kriteria tertentu bisa menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan non-efektif.

Setelah penetapan status non-aktif pada NPWP dilakukan, wajib pajak tidak harus melaporkan SPT Tahunan.

"Bagi wajib pajak yang memenuhi kriterita tertentu maka dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif (NE), sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2024).

Dwi menjelaskan, permohonan penetapan status NPWP non-efektif bisa diajukan wajib pajak karena tidak memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif.

Lebih jauh, Dwi menyampaikan beberapa kondisi wajib pajak diperbolehkan mengajukan permohonan NPWP non-efektif, diantaranya:

  • Wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan.
  • Wajib pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2021, PKTP yang ditetapkan adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
  • Wajib pajak menjadi subyek pajak luar negeri karena tidak berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.

Selain kondisi-kondisi di atas, DJP memiliki wewenang menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.

Dwi memberikan contoh, dalam kasus wajib pajak sudah tidak bekerja/tutup usaha dan tidak melaporkan SPT Tahunannya selama 2 tahun berturut-turut, maka akan dilakukan penelitian administratif dalam rangka menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.

Dwi menyampaikan, wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.

Selain itu, mereka bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.

Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih fitur live chat, kemudian pilih menu “NPWP”
  • Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
  • Setelah itu, isi formulir penghapusan NPWP terdapat di laman Ditjen Pajak
  • File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
  • Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login

Jika dokumen diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.  Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.

Untuk wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.(*)

Artikel Terkait