Kartini Media
Ilustrasi penutupan Bank oleh OJK. Foto: Bloomberg Technoz

Daftar Bank Bangkrut Mei 2025, Begini Nasib Nasabahnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Gebu Prima. Sejak tahun 2024 hingga Mei 2025 total sudah ada 21 BPR yang dicabut diizinnya.

Penutupan terakhir dilakukan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Selatan. Bank ini resmi ditutup pada Kamis (17/4).

Mengutip CNBC Indonesia, OJK menjelaskan penutupan BPRS Gebu Prima dilakukan karena bank tersebut tidak mampu melakukan penyehatan, meskipun telah diberi waktu kepada pemegang saham maupun dewan komisaris dan direksi.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan mengenai cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.

LPS juga sudah memastikan mengenai simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pihaknya juga sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ungkap Jimmy Ardianto, dalam keterangan tertulisnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Berikut daftar 21 Bank BPR yang bangkrut dan tutup dari 2024 hingga Mei 2025:

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima.(*)

Artikel Terkait