Kartini Media
Ilustrasi seleksi CPNS. Foto: Kemeninfo

Daftar Dokumen Persyaratan CPNS 2024, Wajib Dilengkapi

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka Selasa (20/8/2024) pukul 17.08.45 WIB di laman sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan CPNS 2024. Masing-masing berkas CPNS 2024 dipindai dan diubah kedalam bentuk format sudah ditentukan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahun ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS.

“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate),” ujarnya, dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Ratusan ribu formasi terdiri dari 114.706 untuk instansi pusat, dan 135.701 untuk instansi daerah. Pendaftaran CPNS 2024 akan ditutup pada 6 September 2024.

Melansir dari laman SSCASN, setidaknya ada 7 dokumen harus dipersiapkan saat mendaftar CPNS 2024. 

1. Scan Pas Foto ukuran maksimal 200 Kb

Pelamar wajib mengunggah dokumen digital pas foto formal dengan latar belakang merah. Foto diambil harus foto diri terbaru dan mengenakan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas. Foto tersebut dipindai dan disimpan dalam format jpeg/jpg dengan ukuran paling besar 200 Kb.

2. Scan Swafoto ukuran maksimal 200 Kb

Peserta CPNS 2024 wajib mengunggah dokumen swafoto (selfie). Berbeda dengan pas foto, swafoto adalah foto selfie diambil menggunakan perangkat kamera diri sendiri.

Swafoto bisa diambil dengan latar belakang bebas, close up dalam format portrait, dan menampilkan muka yang jelas serta menghadap ke kamera. File disimpan dalam bentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

3. Scan KTP ukuran maksimal 200 Kb

Dokumen KTP diunggah harus bertipe jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Data di dalam KTP dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2024 adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta tempat dan tanggal lahir.

4. Scan Ijazah dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb

Data ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) diperlukan untuk membuktikan kualifikasi pendidikan, nilai, nomor, tanggal terbit, dan tahun lulus. Seluruh berkas tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.

5. Scan Transkrip Nilai berukuran maksimal 500 Kb

Pada seleksi CPNS 2024, pelamar wajib mengunggah transkrip nilai untuk membuktikan indeks prestasi kumulatif (IPK). Berkas ini dipindai dan disimpan dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.

6. Scan Surat Penugasan Guru (THK-2)

Peserta seleksi CPNS 2024 wajib mengunggah scan surat penugasan guru khususnya untuk tenaga kerja honorer (THK-2). Dokumen tersebut dipindai dan disimpan dalam bentuk file pdf berukuran maksimal 500 Kb.

7. Syarat Unggah Dokumen Sesuai Instansi

Masing-masing kementerian dan lembaga akan menetapkan persyaratan khusus pada seleksi CPNS 2024. Para pelamar untuk formasi terkait, wajib mengunggah dokumen tersebut.

Umumnya, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan syarat CPNS 2024 dalam Diktum ketiga Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.

Mengacu aturan tersebut, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan sama melamar menjadi PNS. Akan tetapi, hanya peserta memenuhi persyaratan berikut bisa mendaftar CPNS 2024:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kualifikasi pendidikan pada persyaratan CPNS tahun ini wajib dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing.

Misalnya, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan tahapan dan jadwal pendaftaran CPNS 2024, berikut tahapan seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18-20 September 2024
  • Masa Jawab Sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.(*)

Artikel Terkait