Kartini Media
Ilustrasi perempuan menjadi korban penipuan. Foto: Freepik

Hati-hati Penipuan Berkedok Like dan Subcribe! Begini Modus Pelaku Memperdayai Korban

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengimbau kepada masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu atau freelance.

Mengutip keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku biasanya melakukan berbagai tahapan dalam menipu para korbannya.

"Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas "like" dan "subscribe" atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu," tulis keterangan OJK.

Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran atau reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.

"Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali," jelas OJK.

OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian, dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.(*)

Artikel Terkait