Komdigi: Mulai 1 Juli 2026 Pengaktifan Kartu SIM Ponsel Wajib Menggunakan Face Recognition
Kebijakan registrasi biometrik ini diterapkan agar tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan seca
Kasus kopi sianida melibatkan dua sahabat, Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin menjadi sorotan publik usai film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Warganet mendesak kasus tersebut dibuka kembali dan mengusutnya. Kebenaran Jessica Wongso menjadi pembunuh tunggal Mirna Salihin membuat publik kembali bertanya-tanya.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: Istimewa
Kasus kopi sianida turut menjadi perhatian pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Huteapea. Hotman Paris mengaku punya cara jitu untuk selamatkan Jessica Wongso dari penjara.
Hotman Paris menuangkan keraguannya atas penetapan Jessica Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan kopi sianida. Lewat akun Instagram-nya, Hotman Paris menuangkan kecurigaannya atas kasus kematian Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.
Dalam unggahan tersebut, Hotman Paris mengatakan bahwa dari dulu ia sudah ragu dengan penetapan tersangka Jessica Wongso atas pembunuhan Mirna Salihin. Alasannya, kata Hotman Paris, tidak ada prinsip beyond reasonable doubt dalam kasus tersebut.
Dimana prinsip pentingnya dua alat bukti menetapkan tersangka kepada seseorang sangat lemah dan hanya berpedoman keyakinan hakim.
"Tidak diterapkan prinsip beyond reasonable doubt yang harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana," ungkapnya.
“Tapi lebih menonjol prinsip keyakinan hakim," tambah sosok pengacara yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia hukum.
Menurut Hotman Paris, di Eropa dan Amerika Serikat, seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti halnya Jessica Wongso apabila buktinya masih ragu-ragu.
Sehingga sebuah bukti bisa menjerat seseorang sebagai pembunuh harus pasti atau absolutely, dimana artinya tidak boleh ada keraguan sedikitpun.
"Artinya harus ada bukti telak. Dalam kasus Jessica bukti telak itu tidak ada."
"Saya tidak tahu kesalahan siapa ini, apakah tim pengacara atau tidak, saya tidak tahu," imbuh Hotman Paris.
Hotman Paris juga sanksi dengan saksi ahli memberatkan Jessica Wongso. Pasalnya kata Hotman Paris, saksi ahli bisa mendeteksi racun sianida diletakkan jam berapa.
Padahal saksi tersebut baru bisa memeriksa racun beberapa minggu setelah kematian Mirna Salihin. Sehingga aneh kata Hotman Paris, apabila saksi ahli bisa tahu jam berapa racun tersebut diletakkan ke gelas Mirna Salihin.
"Jadi bagaimana mungkin bisa tahu jam berapa racun itu diletakkan, hanya Tuhan apakah ada racun dan diletakkan jam berapa," bebernya.
Menurutnya, mustahil seorang ahli bisa mengetahui persis jam berapa racun sianida dimasukan ke dalam gelas seseorang.
"Itu saya protes keras. Karena tidak mungkin ahli bisa mengetahui jam berapa racun ini dimasukkan kalau dia hanya sebagai ahli," bebernya.
Hotman Paris menduga bahwa keterangan saksi juga dibuat-buat, sehingga sama persis dengan waktu kedatangan Jessica Wongso di meja yang sudah dipesannya.
"Jadi seolah-olah sudah ada Jessica di TKP pada saat racun tersebut dimasukkan ke dalam gelas."
"Sehingga tentu orang akan beranggapan satu-satunya yang meletakkan racun itu Jessica karena jam bersamaan," beber Hotman Paris.
Sebagai informasi, film dokumenter dirilis Netflix mengenai pembunuhan kopi sianida Jessica Wongso heboh tahun 2016, kini kembali menuai sorotan publik.
Dalam film tersebut, wawancara Jessica Wongso distop dalam film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'.
Tak pelak adegan dalam film dokumenter di Netflix mengundang perhatian warganet di media sosial.
Pihak Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) ungkap alasan kru film dilarang mewawancara Jessica Wongso.
Untuk diketahui, saat ini Jessica Wongso tengah menjalani separuh dari masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan, seperti diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.
Rika Aprianti menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.
"Tidak ada izin terkait itu," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak menerima surat izin peliputan tersebut.
"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.
Rika mengatakan, peliputan tersebut dilakukan pada masa pandemi Covid-19, "Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya.
Pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan. Termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana hanya bisa dilakukan secara virtual.
Diketahui dalam salah satu adegan, Jessica Wongso sempat melakukan wawancara secara online. Penjaga lapas mengatakan bahwa Jessica Wongso telah berbicara terlalu jauh soal kasusnya.(*)