Kartini Media
Ilustrasi proses operasi di rumah sakit. Foto: Twitter

Korban Meninggal Karena Mati Batang Otak Pasca Operasi Amandel, RS Kartika Husada Jatiasih Minta Maaf

Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Bekasi, menjadi perbincangan hangat setelah adanya aduan tentang dugaan malapraktik.

Dikutip dari Kompas.com, aduan datang dari Albert Francis, orangtua A, 7 tahun, seorang anak yang didiagnosis mati batang otak usai menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9/2023).

Kendala Komunikasi, RS Minta Maaf

Albert begitu syok mengetahui anaknya sempat henti napas dan henti jantung lalu terbaring koma selama 13 hari usai menjalani operasi.

Selama anaknya dirawat itu, Albert mengatakan, pihak rumah sakit belum pernah menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tulisan.

A mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (2/10/2023) pukul 18.45 WIB. Esok harinya, Selasa (3/10/2023) pihak RS menggelar jumpa pers menyampaikan permintaan maaf sekaligus penjelasan.

Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih Bekasi. Foto: Istimewa

Komisaris sekaligus pemilik RS Kartika Husada Jatiasih, Nidya Kartika, menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan dan kekecewaan keluarga selama A dirawat.

Nidya mengatakan, selama perawatan A terjadi kendala berkomunikasi dengan keluarga pasien yang menyebabkan terjadi kesalahpahaman.

"Saya terlambat mengetahui informasi lengkap dan tidak tersampaikannya apa yang keluarga inginkan, yaitu meminta resume medis bukan rekam medis," kata Nidya dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa, 3 Oktober 2023.

Nidya menjelaskan, pemberian resume medis kepada keluarga A agar kedua pihak bisa sama-sama mencari rumah sakit rujukan yang fasilitasnya lebih lengkap demi kesembuhan A.

Atas masalah itu, Direktur RS Kartika Husada Jatiasih Dian Indah mengatakan, pihaknya memohon maaf kepada keluarga A dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya bocah kelas dua SD itu.

Menurut Nidya, pihak rumah sakit sudah berusaha semaksimal mungkin dalam proses penyembuhan A.

"Kami sudah mengupayakan usaha rujukan dan terus berkoordinasi dengan RS lain, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasien dan kami bersama tim perawat juga terus berupaya maksimal dengan berkoordinasi dengan keluarga, demi kesembuhan adik A," jelas Nidya.

Dokter yang menangani operasi A tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena dipanggil Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Kronologi

Dikutip dari Tempo, ayah A, Albert Francis menjelaskan, kasus itu berawal saat dua anaknya, J, 9 tahun, dan A, 7 tahun, menjalani operasi amandel di rumah sakit tersebut.

Kedua anak itu dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit tersebut, karena menderita sakit tenggorokan dan telinga, serta harus menjalani pengangkatan amandel.

A terlebih dahulu yang menjalani operasi amandel pada 19 September 2023. J menjalani operasi di hari yang sama dan kondisinya sudah pulih pasca operasi amandel.

"Waktu operasi yang mendampingi itu istri saya, dia disodorkan form yang harus ditandatangani, entah persetujuan atau apa, karena pada saat itu kalut, jadi, langsung ditandatangani," ujar Albert kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.

Albert kemudian mendapat kabar dari dokter bahwa operasi dijalani A berjalan lancar. Beberapa saat kemudian, A tiba-tiba mengalami sulit bernapas.

Pihak dokter sempat melakukan resusitasi jantung dan memasang ventilator kepada A. Beberapa waktu kemudian, dokter mendiagnosis bocah kelas dua SD itu mengalami mati batang otak. A koma selama 13 hari hingga dinyatakan meninggal pada Senin malam.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Atas peristiwa dugaan malapraktik dalam kasus bocah mati batang otak di Bekasi itu, pihak keluarga melaporkan sejumlah dokter rumah sakit tersebut ke Polda Metro Jaya pada 29 September lalu.

"Laporan kami sebenarnya ada tiga UU terkait yang kami laporkan. Pertama, tentang UU Kesehatan, kedua, itu tentang UU Perlindungan Konsumen, yang ketiga itu, UU KUHP yang lama Pasal 359, 360, 361," kata Kuasa hukum keluarga korban, Christmanto dikutip dari Tempo.

Laporan dari Albert berkait dugaan malapraktik teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Terkait hal tersebut (somasi dan laporan ke Polda Metro Jaya), kami tidak menghindar dan kami sebagai warga negara yang baik akan patuh proses hukum," jelas Direktur RS, Dian Indah.

Namun, kata Case Manager RS Kartika Husada Jatiasih Rahma Indah, pihaknya juga mempunyai hak atas dasar hukum.

"Tapi rumah sakit punya hak langsung dalam hal hukumnya itu sendiri. Jadi ini adalah somasi yang berisiko juga, jadi bisa berbalik kembali," kata Rahma dikutip dari kompas.com.

Dimakamkan, Orangtua Tak Kuasa Menahan Tangis

Jenazah A sempat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth Yayasan Sinar Kemuliaan, selanjutnya dikebumikan di TPU Pedurenan pada Rabu (4/10/2023).

Ibunda A, Delima Sinaga, sempat menangis tersedu-sedu melihat jenazah sang buah hati terbujur kaku di dalam peti.

Delima berada di samping kanan peti, ia terlihat menangis sambil memegang tangan sang anak. Situasi menjadi penuh haru, sanak keluarga berusaha menenangkan Delima. Delima mengenang masa-masa A masuk sekolah.(*)

Artikel Terkait