MBG di Tomohon Dorong Kualitas Generasi Muda dan Dampak Positif bagi Masyarakat Lokal
Gizi seimbang dan tepat merupakan kunci mendasar dalam sebagai langkah utama untuk mencetak generasi
Ada yang berbeda dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri tahun ajaran 2017/2018, yaitu penerimaan siswa baru berdasar sistem zonasi.
Sistem ini menyebabkan siswa harus menuntut ilmu di sekolah berdekatan atau satu kawasan dengan tempat tinggalnya berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK). Sejak saat itu sistem zonasi PPDB berlaku hingga sekarang.
Salah satu tujuan sistem zonasi sekolah memungkinkan dan membantu siswa baru mendaftar di sekolah sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka. Selain itu, bisa mengakomodasi siswa tidak mampu mendapatkan sekolah.
Pencetus Sistem Zonasi PPDB
Sosok pencetus sistem zonasi PPDB di Tanah Air adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Indonesia, Muhadjir Effendy.
Saat menggantikan Anies Baswedan sebagai Mendikbud, Muhadjir mengeluarkan kebijakan baru PPDB berbasis zonasi.
Hal ini ia lakukan untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa menghapus diskriminasi layanan pendidikan.
Sistem ini pertama kali diperkenalkan ke publik pada 2016 dan berlaku secara efektif pada 2017 dalam penataan sistem PPDB.
Selain membuat kebijakan sistem zonasi pada PPDB, Muhadjir melakukan berbagai kebijakan lain selama masa jabatannya, mulai dari revitalisasi pendidikan vokasi, percepatan distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP), pelatihan guru secara berkelompok melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) mata pelajaran, penyediaan kuota guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pembentukan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menyelesaikan solusi gaji guru honorer.
Tujuan Sistem Zonasi PPDB
Tujuan utamanya adalah meratakan mutu sekolah dan pendidikan di Indonesia. Salah satunya meniadakan konsep sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Sekolah favorit identik sebagai tempat pendidikan penampung siswa dengan kemampuan akademis tinggi.
Polemik Sistem Zonasi PPDB
PPDB tahun ini menimbulkan banyak kontroversi. Dikutip dari Kompas TV, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meninjau ulang dan mengevaluasi total kebijakan sistem PPDB. Mereka menilai PPDB saat ini sudah melenceng dari tujuannya.
Dari hasil penelusuran P2G, ada sejumlah permasalahan dalam PPDB. Masalah pertama adalah migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah dinilai favorit. Dimana calon siswa menitip KK sesuai domisili ke KK warga sekitar.
Masalah kedua, banyak sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan.
Masalah selanjutnya praktik jual beli kursi, pungutan liar, dan siswa titipan dari pihak tertentu ditemukan di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.
Kemudian, banyak juga siswa berasal dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi) dan anak dalam satu zonasi tidak dapat tertampung di sekolah negeri.(*)