Kartini Media
Ilustrasi profesi guru. Foto: Freepik

Pengumuman Kelulusan PPG Piloting Tahap 3, Cek Hasilnya di Sini!

Tiba waktunya pengumuman yang sudah ditunggu-tunggu. Pengumuman hasil seleksi program Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) atau PPG Piloting tahap 3 diumumkan hari ini Senin, 23 Desember 2024.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pengumuman resmi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5339/B/GT.00.02/2024. Peserta yang lulus PPG Piloting tahap 3 sudah ditetapkan sejak 4 Desember 2024 lalu.

"Menetapkan peserta yang lulus uji kompetensi peserta Pendidikan Profesi Guru Gelombang 3 Tahun 2024 bagi calon guru sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini," tulis pengumuman tersebut, dikutip pada Senin, (23/12/2024).

Sebagai informasi, peserta PPG Piloting 3 telah melalui sejumlah tahapan ujian seperti Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) hingga Ujian Kinerja (UKIN). Ujian-ujian adalah sebagai penilaian untuk mengukur kompetensi para peserta di dunia pendidikan.

Para peserta PPG Piloting tahap 3 adalah mereka yang dinyatakan lulus dalam seleksi tahap 2 pada 12 November 2024 lalu. 

Setelah dinyatakan lulus tahap 3 ini, peserta PPG Piloting akan mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan bidang yang diampunya. Sertifikat pendidik ini berguna agar guru meraih Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berikut adalah Cara Cek Pengumuman Hasil PPG Piloting Tahap 3

  1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id
  2. Klik "Login" lalu masuk ke akun masing-masing
  3. Cari menu kelulusan untuk melihat hasil
  4. Ketik nomor daftar ujian seleksi UKPPPG
  5. Kemudian masukkan juga tanggal lahir sesuai data yang sudah diinput pada saat mendaftar.
  6. Klik "Lihat Status Kelulusan"
  7. Informasi kelulusan pun akan muncul.

Syarat dan Kriteria Mengikuti PPG Piloting

Bagi Anda yang belum memiliki sertifikat pendidik, bisa mengikuti program ini di periode berikutnya. Selain belum mendapatkan sertifikat pendidik, syarat peserta program ini yakni:

  1. Mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB.
  2. Peserta dinyatakan berhasil jika lulus pada ujian tertulis dan ujian kinerja. Bagi peserta yang belum lulus di salah satu ujian tersebut, maka harus mengulang kembali sampai dinyatakan lulus.
  3. Peserta harus menyelesaikan pembelajaran PPG di Platform Merdeka Mengajar (PMM) terlebih dahulu baru bisa mendaftar sebagai peserta PPG Piloting.(*)

Artikel Terkait