Kartini Media
Ilustrasi STNK. Foto: Istimewa

Perpanjang STNK Secara Online Bebas Antre Hemat Waktu, Begini Cara dan Syaratnya

Masyarakat kini bisa memperpanjang pajak tahunan STNK secara online. Fasilitas ini disediakan memudahkan pemilik kendaraan tidak memiliki waktu mengurus ke Samsat.

Perpanjangan STNK tepat waktu adalah kewajiban pemilik kendaraan untuk menjaga kelengkapan dokumen dan legalitas kendaraan.

Cara membayar pajak kendaraan secara online, bisa melalui Samsat Online Nasional (Salmonas) dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP, Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Melansir Indonesia Baik, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online:

  • Pemohon mendownload aplikasi Salmonas
  • Setelah terinstal di ponsel pintar, klik mulai dan pendaftaran
  • Pemohon bisa mengisi data di kolom tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"
  • Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak harus dibayarkan
  • Muncul kode bayar berlaku selama 2 jam
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000
  • Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK berlaku selama 30 hari
  • Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai tertera di STNK.

Sebagai informasi, cara membayar pajak kendaraan secara online lewat Salmonas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Artikel Terkait