MBG di Tomohon Dorong Kualitas Generasi Muda dan Dampak Positif bagi Masyarakat Lokal
Gizi seimbang dan tepat merupakan kunci mendasar dalam sebagai langkah utama untuk mencetak generasi
Tanda Nama Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi biasa disapa nopol merupakan jenis identifikasi pada suatu kendaraan bermotor. Plat logam yang dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan mempunyai nomor seri berupa susunan huruf dan angka. Setiap kode plat nomor kendaraan di Indonesia memiliki artinya sendiri-sendiri.
Berdasarkan Perka Polri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 3, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, berikut kelima jenis plat nomor yang dimaksud:
1. Plat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih
Jenis plat yang satu ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan alias milik pribadi.
2. Plat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam
Jenis plat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, seperti angkot, bus, taksi, dan lain sebagainya.
3. Plat nomor dengan warna dasar merah dan tulisan putih
Seperti yang telah diketahui, jenis plat nomor ini dikhususkan untuk kendaraan dinas resmi milik Pemerintah.
4. Plat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan biru
Ini adalah jenis plat nomor yang digunakan untuk kendaraan Korps Diplomatik Negara Asing.
5. Plat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan dengan jenis plat ini tidak boleh beroperasi atau dimutasi ke wilayah Indonesia yang lain.
Arti Kode Plat Nomor Kendaraan
Selain warna dari plat nomor, huruf pada plat nomor juga mempunyai arti. Setiap huruf yang tertera punya arti tersendiri, membedakan wilayah asal dari plat nomor tersebut.
Sedangkan untuk tiga huruf abjad di bagian belakang, mewakili wilayah dimana mobil tersebut terdaftar:
B – wilayah Jakarta Barat
C – wilayah Kota Tangerang
E – wilayah Depok
F – wilayah Kabupaten Bekasi
G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
K – wilayah Kota Bekasi
N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
P – wilayah Jakarta Pusat
S – wilayah Jakarta Selatan
T – wilayah Jakarta Timur
U – wilayah Jakarta Utara
V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
W – wilayah Kota Tangerang Selatan
Z – wilayah Kota Depok
Sementara itu, untuk golongan kendaraan bisa diketahui sebagai berikut:
A – plat nomor berjenis sedan/pick Up
D – plat nomor berjenis truk
F – plat nomor berjenis minibus, hatchback, city car
J – plat nomor berjenis jip dan SUV
Q – plat nomor staf pemerintahan
T – plat nomor berjenis taksi
U – plat nomor staf pemerintahan
V – plat nomor berjenis minibus
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan kendaraan bermotor pada saat didaftarkan ke kepolisian.
Angka memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.
Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.
Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.
Misalkan, plat nomor mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.
Huruf pelat nomor yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.
Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil.
Kode Plat Nomor Kendaraan Dinas Polisi
Berbeda dari kendaraan yang digunakan masyarakat umum, mobil dinas polisi memiliki plat nomor khusus tersendiri. Plat nomor kendaraan dinas ini, menggunakan huruf belakang RF, seperti RFS, RFD, RFL, RFU, RFP, dan juga plat khusus seperti CC serta CD.
Plat nomor kendaraan berinisial huruf belakang RF adalah kendaraan untuk pejabat negara eselon II ke atas sampai dengan menteri.
Nantinya, tidak akan ada nomor polisi khusus 'RF' di jalan raya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak lagi menerbitkan pelat nomor khusus berkode 'RF' mulai Oktober 2023, pelat nomor RF terakhir diterbitkan pada Oktober 2022. Pelat nomor khusus itu hanya berlaku satu tahun.
Sedangkan, huruf depan plat nomor berinisial CC (Corps Consulaire) dan CD (Corps Diplomatique) merupakan mobil yang dimiliki oleh kedutaan besar ataupun organisasi internasional.
Mobil operasional milik staf korps diplomatik mempunyai bentuk plat nomor yang serupa dengan kendaraan pribadi, yakni warna dasar hitam dengan tulisan putih. Yang membedakan yaitu mempunyai lima angka dan kode angka negara yang dicetak dengan ukuran lebih kecil.
Untuk angka di bagian tengah, merupakan nomor pendaftaran mobil. Sedangkan angka di belakang, menjadi kode negara dilambangkan dengan angka 12 sampai 126.(*)