Charles Honoris Tekankan Peran Krusial BGN dalam Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Program MBG adalah upaya strategis pemerintah untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang seh
RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) resmi disahkan DPR RI. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memiliki perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Perwakilan PPSK di daerah tersebut akan langsung bertanggung jawab dengan pimpinan LPSK pusat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut perwakilan LPSK didaerah tidak sembarangan dan ada ketentuan khusus. Adapun pembentukan LPSK di daerah ini telah diatur dalam Pasal 31, 47 hingga 48 UU PSDK.
"Jadi intinya untuk LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah. Jadi sesuai dengan kebutuhan. Jadi memang di bunyi pasal 31 disebutkan kelembagaan LPSK terdiri dari pimpinan dan penasihat dan sekretariat. Sekretariat jenderal maksudnya. Tetapi (Pasal 31) di ayat 2-nya, LPSK dapat membentuk perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga pembentukan LPSK di daerah itu sesuai kebutuhan," beber Susilaningtias seperti dikutip dari detik.com
Lebih lanjut, Susilaningtias juga menyampaikan jika perwakilan LPSK di daerah memiliki hubungan hierarkis dengan LPSK pusat dan bertanggung jawab kepada Ketua LPSK. LPSK di daerah akan dipimpin oleh satu orang ketua dan paling banyak empat wakil ketua.
"Terkait dengan perwakilan itu diatur juga di pasal 47, 48 ya bahwa perwakilan LPSK ini sebenarnya hubungannya hierarkis ya dengan LPSK pusat. Jadi dengan pimpinan LPSK yang di pusat," tambahnya.
"Jadi disebut untuk yang perwakilan di daerah itu dipimpin oleh satu orang ketua dan paling banyak empat wakil ketua. Nah, untuk memilih mereka ini, kemarin itu kita didiskusi di Panja (Panitia Kerja) dan diskusi lebih lanjutnya ya berkaitan dengan hal ini adalah dengan membentuk Pansel (Panitia Seleksi)," jelas Susilaningtias.
Susilaningtias menyampaikan jika sejumlah pertimbangan pembentukan LPSK di daerah dilakuan akan sesuai dengan kebutuan. Salah satunya yakni terkait ketersedian SDM. Pihaknya juga menyinggung soal sarana prasaranan LPSK di daerah hingga kebutuhan anggaran.
"Tapi ada diskusi-diskusi yang muncul berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan kenapa kemudian disebut sebagai sesuai dengan kebutuhan karena memang kita mempertimbangkan kebutuhan di daerah seperti apa. Urgensi kebutuhan perlindungan di daerah itu seperti apa, terus ketersediaan SDM di daerah seperti apa, termasuk juga sarana dan prasarananya," tutupnya.