Kartini Media
Ilustrasi kwh meter. Foto: Shutterstock

Tarif Listrik RI Mulai 1 Maret 2024, Cek Daftar Terbarunya

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan tarif listrik per Maret 2024 tidak naik. Keputusan itu dikeluarkan untuk semua golongan non-subsidi.

Diketahui, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali. Dan biasanya penyesuaian itu dikenal dengan tarif adjustment.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tarif listrik dan BBM tidak naik sampai Juni 2024.

Airlangga mengungkapkan keputusan tersebut disepakati dalam sidang kabinet Senin (26/2/2024) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni, baik itu yang subsidi maupun non subsidi," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip dari CBNC Indonesia.

Dengan ketetapan itu, maka pemerintah menurut Airlangga menetapkan tambahan anggaran untuk Pertamina maupun PLN supaya tidak ada perubahan harga.

Dengan begitu, tarif listrik PT PLN (Persero) berlaku 1 Maret 2024 diputuskan tidak naik atau berlaku tarif tetap sama dengan triwulan IV-2023 lalu yakni pada periode Oktober-Desember 2023.

Berikut ini tarif listrik PLN per kWh (kilowatt hour) per 1 Maret 2024 untuk semua golongan pelanggan.

Tarif Listrik Maret 2024 Non-subsidi

Melihat laman resmi PLN, tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi berlaku bulan Maret 2024 sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.352
  • Golongan tarif listrik keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
  • Golongan tarif listrik keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
  • Golongan tarif listrik keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
  • Golongan tarif listrik keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
  • Golongan tarif listrik keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
  • Golongan tarif listrik keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
  • Golongan tarif listrik keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.

Tarif Listrik Maret 2024 Subsidi

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.(*)

Artikel Terkait