Kartini Media
Ilustrasi kwh meter listrik. Foto: Freepik

Update Tarif Listrik 1 Mei 2024, Berikut Rinciannya

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi berlaku pada Mei 2024. 

Hal tersebut diatur dalam penetapan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) diumumkan pada akhir Maret 2024. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero selalu menetapkan tarif listrik per tiga bulan.

Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu mengatakan, tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II 2024.

Artinya, tarif listrik berlaku pada triwulan II masih sama dengan triwulan I pada Januari, Februari, dan Maret 2024.

Berikut rincian tarif listrik berlaku pada Mei 2024:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

Di sisi lain, Jisman menegaskan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.

Menurutnya, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada golongan pelanggan tersebut.

Pelanggan masuk golongan penerima subsidi tarif listrik, antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan peruntukan listrik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Jisman menambahkan, Kementerian ESDM tetap mendukung PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.(*)

Artikel Terkait