Ini Alasan Pentingnya Rutin Menggosok Gigi 2 Kali Sehari
Kebiasaan menggosok gigi memiliki dampak besar pada kesehatan mulut dan tubuh. Selain gosok gigi, be
Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, istilah nakes kerap disebut dan menjadi pembahasan. Nakes atau tenaga kesehatan disebut sebagai pahlawan karena menjadi garda terdepan bangsa Indonesia memerangi Covid-19.
Melansir goKampus Business, diketahui awalnya kata nakes hanya beredar di kalangan para tenaga kesehatan untuk menyebut jenis pekerjaan mereka.
Namun, kini, kata nakes menjadi ucapan umum diluar kalangan para tenaga kesehatan.
Menurut Kamus Kesehatan daring situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, nakes adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan, untuk jenis tenaga kesehatan tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya kesehatan.
Perbedaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis
Pengertian tenaga medis dan tenaga kesehatan sering menimbulkan kebingungan. Kedua istilah tersebut sebenarnya berbeda. Namun, sering dianggap sama.
Perbedaan keduanya diatur dalam Undang-Undang dan aturan lainnya. Tugas, wewenang, cakupan kerja, dan tanggung jawab antara tenaga medis dan tenaga kesehatan berbeda.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), tenaga kesehatan diartikan sebagai orang yangmengabdikan diri dan berprofesi pada bidang kesehatan melalui pendidikan tinggi pada jenis tertentu dengan tujuan melaksanakan upaya kesehatan.
Keberadaan tenaga kesehatan dengan berbagai spesifikasi disesuaikan dengan kebutuhan makin berkembang di masyarakat.
Pasal 199 UU Kesehatan menjelaskan, tenaga kesehatan terbagi atas beberapa kelompok, yakni:
Sementara itu, tenaga medis adalah tenaga profesional berbeda dengan tenaga vokasi, sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis.
Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa tenaga medis tidak lagi digolongkan sebagai tenaga kesehatan.
Perbedaan tenaga medis dan tenaga kesehatan terletak pada sifat dan hakikat antara keduanya. Untuk itu, pengaturan substansi profesi kedokteran tidak bisa digabungkan atau disamaratakan dengan profesi lain.
Tenaga medis memiliki kepastian hukum, mereka harus bisa memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya. Dokter dan dokter spesialis adalah profesi termasuk tenaga medis.(*)