Kartini Media
Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Shutterstock

Mengenal Tenaga Kesehatan, Berikut Daftar Profesi Nakes

Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, istilah nakes kerap disebut dan menjadi pembahasan. Nakes atau tenaga kesehatan disebut sebagai pahlawan karena menjadi garda terdepan bangsa Indonesia memerangi Covid-19.

Melansir goKampus Business, diketahui awalnya kata nakes hanya beredar di kalangan para tenaga kesehatan untuk menyebut jenis pekerjaan mereka.

Namun, kini, kata nakes menjadi ucapan umum diluar kalangan para tenaga kesehatan.

Menurut Kamus Kesehatan daring situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, nakes adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan, untuk jenis tenaga kesehatan tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya kesehatan.

Perbedaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis

Pengertian tenaga medis dan tenaga kesehatan sering menimbulkan kebingungan. Kedua istilah tersebut sebenarnya berbeda. Namun, sering dianggap sama.

Perbedaan keduanya diatur dalam Undang-Undang dan aturan lainnya. Tugas, wewenang, cakupan kerja, dan tanggung jawab antara tenaga medis dan tenaga kesehatan berbeda.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), tenaga kesehatan diartikan sebagai orang yangmengabdikan diri dan berprofesi pada bidang kesehatan melalui pendidikan tinggi pada jenis tertentu dengan tujuan melaksanakan upaya kesehatan.

Keberadaan tenaga kesehatan dengan berbagai spesifikasi disesuaikan dengan kebutuhan makin berkembang di masyarakat.

Pasal 199 UU Kesehatan menjelaskan, tenaga kesehatan terbagi atas beberapa kelompok, yakni:

  • Tenaga psikologi klinis, yaitu psikolog klinis;
  • Tenaga keperawatan, yaitu perawat vokasi, ners, dan ners spesialis;
  • Tenaga kebidanan, yaitu bidan vokasi dan bidan profesi;
  • Tenaga kefarmasian, yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis;
  • Tenaga kesehatan masyarakat, yaitu tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan;
  • Tenaga kesehatan lingkungan, yaitu tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan;
  • Tenaga gizi, yaitu nutrisionis dan dietisien;
  • Tenaga keterapian fisik, yaitu fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur;
  • Tenaga keteknisian medis, yaitu perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis;
  • Tenaga teknik biomedika, yaitu radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik;
  • Tenaga kesehatan tradisional, yaitu tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental;
  • Tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sementara itu, tenaga medis adalah tenaga profesional berbeda dengan tenaga vokasi, sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis.

Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa tenaga medis tidak lagi digolongkan sebagai tenaga kesehatan.

Perbedaan tenaga medis dan tenaga kesehatan terletak pada sifat dan hakikat antara keduanya. Untuk itu, pengaturan substansi profesi kedokteran tidak bisa digabungkan atau disamaratakan dengan profesi lain.

Tenaga medis memiliki kepastian hukum, mereka harus bisa memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya. Dokter dan dokter spesialis adalah profesi termasuk tenaga medis.(*)

Artikel Terkait