Kartini Media
Ilustrasi lulus ujian sertifikasi. Foto: Freepik

Penting Sertifikasi Profesi, Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia

Ada sejumlah kendala dialami individu kala akan memasuki dunia kerja sebagai profesional di bidangnya. Terutama bagi fresh graduate yang ingin mendapatkan kesempatan untuk bisa menerapkan ilmu dan pengetahuan dipelajari di kampus atau sekolah.

Kendala tersebut merupakan hal lumrah karena berbagai faktor, bisa datang dari pribadi, lingkungan maupun regulasi.

Pemerintah berusaha mengatasinya. Salah satu cara ditempuh dengan sertifikasi profesi dari BNSP.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi kepanjangan dari BNSP lahir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 dijelaskan bahwa BNSP memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.

Melansir bnsp.go.id, sertifikasi profesi bertujuan memberikan pengakuan terhadap kompetensi dimiliki seseorang.

Sertifikasi profesi merupakan sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Seorang tenaga kerja profesional memiliki sertifikat kompetensi tentu memiliki peluang kerja  lebih besar daripada tidak memilikinya.

Sebab, kompetensi profesi mereka mendapatkan pengakuan sesuai dengan skema sertifikasi yang telah diujikan kepadanya.

Selain itu, klien akan lebih merasa yakin ketika memiliki sertifikat kompetensi.

Sertifikasi profesi didapatkan dengan cara menempuh ujian atau tes untuk mendapatkan gelarnya.

Merangkum dari lspdigital.id, berikut manfaat memiliki sertifikasi profesi:  

Mengetahui standar industri dari sisi kemampuan harus dimiliki, pegetahuan dan sikap kerja dibutuhkan

  • Mengumpulkan dan menghasilkan portofolio berkualitas pada saat proses Uji Kompetensi
  • Memiliki kompetensi pendukung dibutuhkan
  • Membedakan dengan kandidat lain yang tidak memiliki sertifikat.

Tidak hanya bagi para pencari kerja, sertifikasi profesi juga bermanfaat bagi orang sudah bekerja. Manfaat dari sertifikasi antara lain:

  • Menunjang karier profesional
  • Mendapatkan upah lebih tinggi dari kompetensi dimiliki
  • Mendapatkan pengakuan dari asosiasi profesi.

Bagi perusahaan penerima pekerja bersertifikat, manfaat didapatkan antara lain:

  • Mendapatkan pekerja sesuai dengan spesifikasi atau kualifikasi dibutuhkan
  • Proses perekrutan menjadi lebih mudah
  • Membantu dalam penyusunan remunerasi dan pengembangan karier berbasis kompetensi
  • Meyakinkan pengguna jasa/produk atau klien bahwa produk/jasa dihasilkan oleh SDM kompeten
  • Pengakuan dari asosiasi industri dan pemerintah.(*)

Artikel Terkait