Ashabul Kahfi: Angka Stunting di Indonesia Mengkhawatirkan
Indonesia masih mengalami stunting yang cukup tinggi yaitu di angka 21,7% atau urutan kedua di Asia
Ada sejumlah kendala dialami individu kala akan memasuki dunia kerja sebagai profesional di bidangnya. Terutama bagi fresh graduate yang ingin mendapatkan kesempatan untuk bisa menerapkan ilmu dan pengetahuan dipelajari di kampus atau sekolah.
Kendala tersebut merupakan hal lumrah karena berbagai faktor, bisa datang dari pribadi, lingkungan maupun regulasi.
Pemerintah berusaha mengatasinya. Salah satu cara ditempuh dengan sertifikasi profesi dari BNSP.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi kepanjangan dari BNSP lahir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 dijelaskan bahwa BNSP memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
Melansir bnsp.go.id, sertifikasi profesi bertujuan memberikan pengakuan terhadap kompetensi dimiliki seseorang.
Sertifikasi profesi merupakan sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Seorang tenaga kerja profesional memiliki sertifikat kompetensi tentu memiliki peluang kerja lebih besar daripada tidak memilikinya.
Sebab, kompetensi profesi mereka mendapatkan pengakuan sesuai dengan skema sertifikasi yang telah diujikan kepadanya.
Selain itu, klien akan lebih merasa yakin ketika memiliki sertifikat kompetensi.
Sertifikasi profesi didapatkan dengan cara menempuh ujian atau tes untuk mendapatkan gelarnya.
Merangkum dari lspdigital.id, berikut manfaat memiliki sertifikasi profesi:
Mengetahui standar industri dari sisi kemampuan harus dimiliki, pegetahuan dan sikap kerja dibutuhkan
Tidak hanya bagi para pencari kerja, sertifikasi profesi juga bermanfaat bagi orang sudah bekerja. Manfaat dari sertifikasi antara lain:
Bagi perusahaan penerima pekerja bersertifikat, manfaat didapatkan antara lain: