Pemberian Makan Bergizi Gratis Dorong Tumbuh Kembang Anak Jadi Efektif
Tim sosialisasi program MBG juga memastikan bahwa makanan yang disediakan sudah mengikuti standar gi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berdasarkan aturan tersebut, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dikenai pajak.
Pengenaan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
Namun, pengenaan PBB-P2 itu tidak berlaku untuk semua rumah. Pembebasan pajak hunian di Jakarta nilainya di bawah Rp2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah.
"Ada perbedaan kebijakan tahun sebelumnya dengan tahun 2024. Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada, tetapi untuk satu hunian saja," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Karenanya, mulai tahun 2024 ini, warga Jakarta memiliki lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp2 miliar bakal dikenai PBB.
"Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," jelas Lusiana.
Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajak tanpa memandang jumlah kepemilikan rumah.
Kebijakan baru tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Pasal 3 beleid tersebut menyatakan:
(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.
(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
a. berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.(*)