Kartini Media
Ilustrasi Meta. Foto: Freepik

Meta Group Gagal Ajukan Perizinan Social Commerce ke Kemendag, Ini Alasannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut menerima ‘dokumen’ pengajuan perizinan social commerce dari Facebook, Instagram, dan Whatsapp atau Meta Group. Namun, dokumen itu dikembalikan oleh Kemendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan alasan Kemendag memulangkan dokumen tersebut.

Ia mengatakan, masih ada sejumlah persyaratan perlu dilengkapi.

"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," ujar Isy kepada media di Jakarta, Rabu (8/11/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun dokumen belum dilengkapi diungkapkan Isy adalah dokumen pengajuan aplikasi terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu," kata Isy.

Sehingga sampai saat ini, Kemendag masih menunggu persyaratan dokumen yang lengkap jika Meta Group memang ingin berniat menjadi social commerce.

Menurut catatan Bisnis.com, Meta Group mengajukan izin sebagai social commerce pada Selasa (31/10/2023). Isy menyebut, ketiga platform ini hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial.

Dengan adanya pengajuan izin sebagai social commerce, maka Meta Group hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya.

“Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," pungkasnya.

Sementara itu, Isy menyampaikan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.

"TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTok Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," ujarnya.

Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.

"Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," kata Isy.

Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.(*) 

Artikel Terkait