Kartini Media
Ilustrasi menghapus aplikasi pinjaman online. Foto: Istimewa

Panduan! Berikut Cara Menghapus Data Pribadi dari Aplikasi Pinjaman Online

Banyak orang sekarang terjerat pinjaman online atau pinjol. Tak hanya itu, masih ada kesulitan membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Bila sudah masuk lingkaran pinjol ilegal maka harus buru-buru keluar.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi atau legal. 

Meminjam melalui pinjol ilegal bukannya menyelesaikan masalah justru menambah masalah baru. Belum lagi, cara penagihan pinjol ilegal terkadang membuat beberapa masyarakat merasa tertekan.

Agar terhindar pinjol ilegal, sebaiknya sebelum meminjam, wajib mengecek aplikasi pinjol. Berikut sederet langkah menghapus dan menghindari pinjol ilegal dikutip dari berbagai sumber:

Hapus Data Diri

- Hapus data diri dan KTP di pinjol ilegal. 

- Untuk menghapusnya harus melunasi tagihan di aplikasi pinjol tersebut. Kemudian mengajukan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjol.

- Uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.

- Hapus akun media sosial dari ponsel baik Whatsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.

- Selanjutnya menginstal ponsel ke pengaturan pabrik.

Ganti Nomor Ponsel

Salah satu media yang digunakan pinjol menagih angsuran adalah nomor ponsel. Agar tak terus diteror bisa mengganti nomor ponsel dan sebaiknya jangan menggunakan NIK dan KK yang sama dengan data pribadi.

Pindah rumah

Bertujuan tidak terus menerus didatangi debt collector aplikasi pinjol ilegal.

Mengajukan Keringanan

Jika merasa tak mampu melunasi tagihan karena terlalu besar bunganya, sebaiknya mengajukan keringanan membayar tagihan.

Melaporkan Kepada Polisi

Jika terus menerus diteror, bisa langsung melaporkan aplikasi pinjol ilegal tersebut. Dikutip dari Kompas.com, berikut cara melaporkan pinjol ilegal:

1. Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan [email protected].

2. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

3. OJK mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

4. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah [email protected]

5. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

6. Selain itu bisa mengirim email [email protected] atau Whatsapp 08119224545.(*)

Artikel Terkait