Ilustrasi SPT Pajak. Foto: Freepik
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski begitu ada juga barang dan jasa yang tak terdampak serta bebas dari PPN 12 persen.
Kenaikan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024). Ia menjelaskan penerapan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPN di tahun depan mengalami kenaikan sebesar 1 persen. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen sejak 1 April 2022 lalu.
Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Namun, tidak semua barang dan jasa yang biasa kita jumpai setiap hari mengalami kenaikan. Ada juga barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:
Barang Tidak Kena PPN 12 Persen
Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:
- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
- Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
- Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
- Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
- Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
- Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
- Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading.
- Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Jasa Tidak Kena PPN 12 Persen
Berikut ini adalah daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
- Jasa keagamaan, Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.(*)