Kartini Media
Ilustrasi petugas DJBC. Foto: Istimewa

Viral! Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp30 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi sorotan belakangan ini. Penyebabnya, video viral keluhan seorang netizen membeli sepatu seharga Rp10,3 juta dari luar negeri, dan kena bea masuk ke Indonesia hingga Rp31,8 juta.

Tangkapan layar video viral. Foto: Tik Tok

Seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting sebuah video singkat menceritakan soal beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian sepatu impor.

Dalam video tersebut, pengguna TikTok menceritakan terkena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.

Nilai pembelian sepatu belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman senilai Rp1,2 juta. Dengan begitu, bila dijumlah biaya sepatunya senilai Rp 11,5 juta.

Pengguna TikTok itu mempertanyakan bagaimana DJBC membuat rumus perhitungan bea masuk, nilainya jauh dari harga sepatu yang dibelinya.

Menurutnya, bea masuk seharusnya ia bayar sebesar Rp5,8 juta bukan Rp31,8 juta ditagihkan DJBC.

"Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp10 juta kalian kenain Rp30 juta. Ini enggak make sense banget," jelas pengguna TikTok itu dikutip dari video beredar.

Atas unggahan tersebut, DJBC memberi penjelasan melalui akun X (dulu Twitter) @beacukaiRI.

Berdasarkan penjelasan DJBC, beban bea masuk didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda, karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight atau CIF (biaya, asuransi, dan pengangkutan). 

Nilai CIF impor sepatu tersebut sebesar USD35,37 atau Rp562.736. Nilai CIF disampaikan jasa kirim DHL.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah USD553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka DJBC mengenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Bea Cukai atau DJBC melalui akun X nya.

Berikut ini rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut berdasarkan penghitungan DJBC:

·      Bea masuk 30% Rp2.643.000,

·      PPN 11% Rp1.259.544,

·      PPh Impor 20% Rp2.290.000,

·      Sanksi Administrasi Rp24.736.000

·      Total tagihan Rp30.928.544.

DJBC menegaskan, status pemeriksaan serta rincian tagihan bisa diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

Lebih jauh, DJBC meminta sang pengguna TikTok berkonsultasi dengan DHL tentang komponen denda menjadi salah satu faktor penghitung bea masuk.

Menurut DJBC, DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman menjadi kuasa impor dari pemilik barang diimpor itu.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” jelas DJBC.(*)

Artikel Terkait