Kartini Media
Ilustrasi NPWP. Foto: Istimewa

Cara Ubah NIK Jadi NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan jadwal batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Informasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

DJP secara resmi mengundur batas pemadanan data NIK menjadi NPWP sampai tanggal 30 Juni 2024. Dengan begitu, penggunaan data NIK sebagai NPWP diundur menjadi mulai tanggal 1 Juli 2024.

Lantas, apa akibat bila WP tidak memadankan NIK menjadi NPWP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan diintegrasikan NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya bisa diakses menggunakan NIK bagi WP orang pribadi dalam negeri.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu diberikan DJP bisa terkendala mengakses layanan perpajakan mensyaratkan NPWP. Misalkan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

Karena itu, pihak DJP mengimbau wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar lebih mudah mengakses layanan perpajakan.

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," jelas Dwi Astuti dikutip dari Detik.com, Minggu (14/4/2024).

Cara validasi NIK menjadi NPWP

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
  3. Pada menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu validasi NIK
  4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan validasi dengan data tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
  7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
  8. Pada bagian ubah profil, Anda bisa melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah bisa menggunakan NIK melakukan login ke DJP Online.(*)

Artikel Terkait