Rutin Olahraga Bantu Tingkatkan Produktivitas Seseorang
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami hubungan antara kesehatan fisik dan menta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan jadwal batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
DJP secara resmi mengundur batas pemadanan data NIK menjadi NPWP sampai tanggal 30 Juni 2024. Dengan begitu, penggunaan data NIK sebagai NPWP diundur menjadi mulai tanggal 1 Juli 2024.
Lantas, apa akibat bila WP tidak memadankan NIK menjadi NPWP?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan diintegrasikan NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya bisa diakses menggunakan NIK bagi WP orang pribadi dalam negeri.
Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu diberikan DJP bisa terkendala mengakses layanan perpajakan mensyaratkan NPWP. Misalkan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
Karena itu, pihak DJP mengimbau wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar lebih mudah mengakses layanan perpajakan.
"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," jelas Dwi Astuti dikutip dari Detik.com, Minggu (14/4/2024).
Cara validasi NIK menjadi NPWP