Kartini Media
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

OJK Bakal Buka Lowongan Kerja 2024, Cek Persyaratannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bakal membuka peluang karier atau lowongan kerja melalui Program Pendidikan Calon Staf OJK tahun 2024.

"Pemenuhan sumber daya manusia (SDM) di OJK, pemenuhan SDM yang baru di awal tahun ini secara open recrutment untuk level staf atau biasa menyebutnya program pendidikan calon staf," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mirza mengatakan syarat pendidikan akan dibuka cukup luas, namun tetap memperhatikan kebutuhan dari OJK.

"Calon pegawai dimaksud dengan latar belakang pendidikan yang cukup luas dan mempertimbangkan kebutuhan OJK," lanjutnya.

Lebih jauh, Mirza menerangkan, informasi detail akan segera diumumkan oleh OJK, salah satunya akan melalui saluran informasi hingga media online yang mudah diakses masyarakat.

Mirza menerangkan tujuan dibuka lowongan kerja ini untuk melengkapi divisi yang sifatnya mendesak di OJK.

Pihaknya berkomitmen pemenuhan SDM ini akan diseleksi bertahap dan tetap memperhitungkan kebutuhan internal dan eksternal OJK.

"Agar mendukung peran dan tugas OJK sebagai regulasi jasa keuangan, pemenuhan SDM dilakukan bertahap, selektif, dengan tetap memperhitungkan organisasi internal, eksternal, serta melihat kapasitas anggaran yang tersedia," jelasnya.

Sebagai informasi, Program Pendidikan Calon Staf (PCS) OJK merupakan salah satu program pendidikan dimiliki oleh lembaga pemerintahan di Indonesia.

Pada Mei 2022, ada 268 orang dari seluruh Indonesia terpilih menjadi peserta PCS Angkatan 6 OJK.

Melansir finansial.bisnis, syarat pendaftaran seleksi Pendidikan Calon Staf OJK Angkatan ke-6 (PCS 6).

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Sehat secara jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
  4. Tidak mempunyai saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai atau Tenaga Kerja PKWT di Otoritas Jasa Keuangan 
  5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi Calon Pegawai Otoritas Jasa Keuangan 
  6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan Otoritas Jasa Keuangan
  7. Bersedia tidak hamil selama masa pendidikan (khusus wanita)
  8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kantor Otoritas Jasa Keuangan.

B. Persyaratan Khusus

  1. Lulusan S1/S2 terbaik dan berprestasi di Universitas. masing-masing Universitas.
  2. Berusia per 1 Januari 2022:  Lulusan S1: Maksimal 26 tahun, Lulusan S2: Maksimal 28 tahun
  3. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00 
  4. Memiliki pengalaman berorganisasi di Perguruan Tinggi dan atau sosial kemasyarakatan yang positif/mendukung pengembangan diri (a.l. organisasi kemahasiswaan, organisasi sosial kemasyarakatan)
  5. Mampu berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris berskala internasional yang masih berlaku, yaitu IELTS minimal 6 atau TOEFL iBT minimal 61 atau TOEFL ITP minimal 500 
  6. Diutamakan memiliki prestasi akademis/ non akademis tingkat regional/ nasional/ internasional (a.l. mewakili Perguruan Tinggi dalam perlombaan yang berkaitan dengan dunia pendidikan/kesenian/olahraga pada tingkat regional/ nasional/ internasional).(*)

Artikel Terkait